
KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Para Kepala Desa (Kades) diimbau agar berhati-hati, teliti da patuhi aturan dalam mengelola dana desa, baik itu Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Hal ini ditegaskan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi, Kamis (2/10/2025).
M. Abadi menambahkan, pengelolaan dana harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, transparan, dan bertanggung jawab agar tidak terjadi penyalahgunaan, korupsi, atau masalah hukum yang merugikan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah dan perangkat desa, serta keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan anggaran.
Tujuannya untuk memastikan dana desa digunakan secara tepat sasaran mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Oleh karenanya, hati-hati dalam penggunaan dana desa, baik itu anggaran DD dan ADD. Teliti dan patuhi peraturan perundang-undangan, pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel serta pedoman pada penggunaan dana desa.
Kemudian menggunakan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebagai panduan dalam pengelolaan keuangan.
Dengan demikian, lanjut M. Abadi, dapat meminimaisir penyalahgunaan kewenangan dan korupsi.
Pengelolaan dana desa tersebut, juga diperlukan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, kecamatan, dan perangkat desa terkait.
Memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami hanya mengingatkan kepada seluruh perangkat desa supaya mengunakan anggaran itu tepat sasaran serta lebih teliti dalam pembangunan sehingga tidak asal asalan dengan kualitas rendah dan hasilnya tidak maksimal”, ujarnya.
Menurutnya, Kades harus berinovasi dalam pembangunan, jangan hanya pokus ke kegiatan pisik tapi juga ke ekonomi yang meliputi pertanian dan peternakan hingga umkm. ” Demikian Abadi.

