Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pelaku Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan Wajib Kantongi Sertifikat SPBB

admin01
Published: October 1, 2025
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2025 10 05 at 00.58.25
Kegiatan audit lapang di Hypermart Pangkalan Bun dalam rangka penerbitan SPPB PSAT. (foto/mmckalteng)

PANGKALAN BUN,KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka memenuhi jaminan kualitas dan keamanan produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang tersebar di masyarakat, pengawasan penerapan sistem keamanan pangan terhadap pelaku usaha skala menengah dan besar dilaksanakan secara berkala oleh lembaga terkait jaminan mutu produk pangan.

Melalui lembaga Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas TPHP Provinsi Kalteng bersinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah mendokumentasikan izin pelaku usaha yang bergerak di sektor peredaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT) untuk memperoleh sertifikat standar penanganan yang baik (SPPB) terhadap PSAT. Rabu (1/10/2025).

Turut hadir dalam kegiatan audit dan verifikasi lapangan ke Hypermart Pangkalan Bun, tim perizinan Dinas PMPTSP Provinsi Kalteng, Maria Ulfah , tim perizinan sektor ketahanan pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, Elen Selviana , Store Manager Hypermart Pangkalan Bun, Nurhayati ,serta staf pelaksana DKPkan Kab. Kotawaringin Barat.

Berdasarkan Permentan No.15 Tahun 2021, sertifikat SPPB PSAT wajib dimiliki pelaku usaha yang melakukan penanganan langsung terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan, terutama dalam proses pengemasan dan penyimpanan. Sesuai dengan permohonan yang diajukan PT. Matahari Putra Prima Tbk, tim OKKPD melakukan verifikasi dan audit lapang unit penanganan PSAT di Hypermart Borneo Citimall Pangkalan Bun, Jl. Iskandar RT 22, Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun.

Pada kesempatan lain, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Rendy Lesmana menyampaikan bahwa produksi pertanian yang mencakup komoditas tanaman pangan dan hortikultura merupakan strategi komoditas yang memerlukan pendampingan dan pelatihan mulai dari hulu ke hilir.

Dari aspek budidaya, pemeliharaan, prapanen, panen, pascapanen dan pemasaran, peran kerjasama antara pemerintah, petani produksi dan pelaku usaha diharapkan dapat bersinergi mewujudkan pembangunan pertanian yang maju dan berdampak bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

” Termasuk komponen hilirisasi pertanian yang mempengaruhi peredaran produk pangan segar asal tumbuhan yang dikonsumsi masyarakat. Adanya jaminan mutu dapat meningkatkan daya saing mutu dan kepercayaan konsumen, “ urai Rendy Lesmana.

Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat, John Heriono menyambut baik pelaksanaan verifikasi dan audit di unit penanganan PSAT Hypermart Pangkalan Bun yang menjadi otoritas OKKPD Provinsi Kalimantan Tengah dalam penerbitan sertifikat keamanan pangan ini.

Kesadaran masyarakat tentang kualitas mutu pangan semakin meningkat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan terhadap konsumen pangan segar asal tumbuhan. Produk sayur, buah dan serealia yang beredar di Hypermart perputarannya sangat dinamis, mengikuti tren gaya hidup sehat masyarakat Pangkalan Bun dan sekitarnya yang semakin maju. Kami berharap Hypermart segera memperoleh Sertifikat tersebut dan dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk PSAT yang beredar aman, berkualitas dan layak dikonsumsi, ”terang John Heriono.

Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan diberikan kepada pelaku usaha atau unit usaha yang telah memenuhi standar penanganan pascapanen produk segar sesuai ketentuan peraturan-undangan.

” Bagi pelaku usaha yang telah menerapkan prinsip-prinsip Good Handling Practices (GHP) dalam setiap tahapan, mulai dari penerimaan, sortasi, grading, pencucian, pengemasan, penyimpanan , hingga distribusi produk segar asal tumbuhan, dapat memperoleh sertifikat dengan masa berlaku lima tahun. Setiap tahun akan dilakukan audit internal sesuai level fasilitas yang diperoleh pelaku usaha, “ tandas tim OKKPD Provinsi Kalteng, Ita Susilawaty.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026 April 17, 2026
  • Bupati Kapuas Cek Lokasi Tabligh Akbar, Tekankan Kesiapan Panitia April 17, 2026
  • Pemkab Kapuas Mulai Susun RDTR Mantangai, Bidik Kepastian Ruang dan Investasi April 17, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 17 at 19.50.15
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026

April 17, 2026
WhatsApp Image 2026 04 17 at 19.49.34
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Perkuat Sinergi Kalteng–Kalsel Lewat Penanaman Pohon dan Menembak Eksekutif

April 17, 2026
WhatsApp Image 2026 04 15 at 22.27.42
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sahli Gubernur Hadiri Pengukuhan Guru Besar UPR

April 15, 2026
WhatsApp Image 2026 04 15 at 22.27.23
Pemerintah Provinsi Kalteng

Paskah ASN, Pj Sekda Kalteng Tekankan Integritas dan Pelayanan Tulus

April 15, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?