
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Provinsi Kalteng kembali menggelar, Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, dengan agenda yaitu penetapan Rencana Kerja DPRD Provinsi Kalteng Tahun 2026. Rencana kerja ini disusun berdasarkan usulan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD dan telah melalui proses penyelarasan serta pembahasan oleh Pimpinan dan Anggota Dewan. bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (30/09/2025).
Rapat paripurna ke-2 DPRD Provinsi Kalteng dipimpin oleh Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng, hadir dalam rapat paripurna tersebut, mewakili Pemerintah Provinsi Kalteng, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung mewakili Gubernur, Asisten Setda dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, serta Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli
Dalam sambutannya Wakil Ketua II DPRD Kalteng Riska Agustin menyampaikan rencana kerja yang ditetapkan ini akan menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran untuk tahun berikutnya.
Lebih lanjut dalam laporannya, DPRD menegaskan bahwa Rencana Kerja Tahun 2026 diarahkan pada upaya penyampaian target-target kerja tahunan yang konkret dan terukur.
“Penetapan Rencana Kerja ini sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengamanatkan bahwa penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan, ” ujar Riska menjelaskan.
Lebih lanjut, rangkaian rapat yaitu proses penetapan diawali dengan penyampaian laporan oleh anggota Dewan mengenai Rencana Kerja DPRD. Rencana kerja ini merupakan hasil akhir dari Rapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalteng, yang telah melaksanakan pembahasan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 23, 26, dan 29 September 2025.
Setelah laporan disampaikan dan disepakati, pimpinan rapat menyatakan Rapat Paripurna selesai dan ditutup.

