
MURUNG RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) dan DPRD menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan bersama itu disahkan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Murung Raya, Senin (15/9/2025).
Proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah berlangsung intensif, menghasilkan sejumlah koreksi dan rekomendasi penting untuk penyempurnaan laporan keuangan daerah.
Bupati Murung Raya, Heriyus menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas kerja sama dan dukungan selama proses pembahasan.
Ia menilai persetujuan bersama ini bukan sekadar formalitas tahunan, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Raperda ini menjadi dasar penting agar laporan keuangan pemerintah daerah semakin baik, tepat waktu, dan sesuai aturan. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif,” ujar Heriyus.
Bupati menambahkan, pembangunan daerah tidak hanya diukur dari capaian fisik, tetapi juga dari kualitas sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan. Karena itu, setiap masukan dari DPRD akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program di tahun berikutnya.
Ia pun menegaskan, perbedaan pandangan antara pemerintah dan dewan selama pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. “Perbedaan justru memperkaya proses pengambilan keputusan. Semua bermuara pada satu tujuan: meningkatkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya,” tutupnya.

