
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo menyampaikan pidato Pendapat Akhir Gubernur Kalteng atas Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan DPRD terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perda Kalteng tentang Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun 2025.
Wagub dalam pidato, mengatakan Rapat Paripurna tersebut merupakan bagian dari amanat undang-undang Nomor 9 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menyampaikan bahwa, penandatanganan berita acara persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tersebut merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah.
“Penyusunan rancangan peraturan perubahan APBD ini sendiri telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, atas dasar kajian, koreksi dan perbaikan dari para Anggota Dewan,”jelas Wagub.
Selanjutkan Wagub kembali menegaskan, bahwa Rancangan APBD ini untuk melakukan penambahan dan pengurangan dari hasil evaluasi terhadap APBD sebelumnya.
Ia juga mengungkapkan, terkait efesiensi anggaran dalam setiap kegiatan pemerintah akan menjadi perhatian untuk terus ditekan dan dioptimalkan seminim mungkin.
“Himbauan kan seperti kegiatan yang di laksanakan di Hotel. Kalau misalnya masih bisa secara zoom maka bisa melalui zoom saja. Ya, kita efesiensi tahun ini dulu lha,” beber Edy saat diwawancarai usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng yang ke-28 Masa Persidangan III Tahun 2025, Jumat (12/9/2025).
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng berharap bisa terus memperkuat sinergi dan kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif, dalam rangka mendorong komitmen kesejahteraan masyarakat Kalteng.