
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng) Farid Wajdi mengimbau masyarakat untuk mendorong masyarakat dan wartawan untuk mendaftarkan diri menjadi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS ketenagakerjaan.
Dalam keterangannya, Farid menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Peraturan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kita berharap seluruh pekerja yang ada di Indonesia, terkhusus di Provinsi Kalimantan Tengah ini untuk silahkan mendaftarkan dari ke BPJS ketenagakerjaanketenagakerjaan, ” Imbau Farid, di Halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut, Ia mengatakan kemudahan syarat dan prosedur administrasi untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
“Cukup membawa KTP saja, maka akan di proses dan hanya sebentar saja tanpa butuh waktu berhari-hari untuk mengurusnya,” Jelasnya.
Dijelaskannya pula untuk iuran perbulan untuk BPJS Ketenagakerjaan mandiri hanya sebesar Rp. 16.800/perbulan.
“Dengan membayarkan iuran segitu, maka sudah masuk kedalam jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan yang masuk melalui perusahaan, itu ada tambahan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, serta bonus kelima Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” Beber Farid.
Sementara untuk syarat klaimnya sendiri setelah terdaftar cukup lapor dan di urus secara administrasi prosedurnya.
Farid berharap, masyarakat yang bekerja dan masih belum terdaftar, supaya segera mendaftarkan diri. Pemerintah Daerah akan selalu melayani dan membuat dalam pelayanan secara maksimal.