
MURUNG RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 telah disetujui bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Murung Raya dipimpin ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi didampingi Waket I Dina Maulidah dan dihadiri bupati Murung Raya, Heriyus, Forkopimda serta kepada OPD di lingkup Pemkab setempat, Senin (25/8/2025).
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi mengatakan APBD 2025 yang ditetapkan melalui peraturan daerah pada pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan dinamika, situasi dan kondisi sosial ekonomi yang terjadi di kabupaten tersebut.
”Kemudian dari aspirasi masyarakat serta upaya mewujudkan masyarakat Murung Raya yang lebih sejahtera sehingga konsekuensinya perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap APBD 2025,” jelas Rumiadi didampingi Wakil Ketua I, Dina Maulidah.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana menyampaikan bahwa KUPA- PPAS anggaran 2025 ini disusun dengan tujuan untuk menyesuaikan perubahan serta mempertajam demi terwujudnya visi-misi daerah yang telah dijabarkan di dalam rencana pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang daerah.
“KUPA PPAS ini juga untuk menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan asli daerah dan mengoptimalkan alokasi anggaran daerah dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Selain itu, menurut Maulana juga kondisi yang melatarbelakangi penyusunan KUPA PPAS anggaran 2025 karena melihat dari dinamika pelaksanaan perkembangan APBD murni 2025, serta penyesuain terhadap belanja maupun pembiayaan kegiatan dalam mendukung pembangunan daerah.

