Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi Melalui Optimalisasi PAD dan Pemanfaatan SDA

admin01
Published: August 22, 2025
Share
3 Min Read
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway menegaskan dalam mendukung misi Gubernur dan Wakil Gubernur, khususnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) lokal yang disampaikan saat Rapat Kerja Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Tengah tentang Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih, Optimalisasi PAD, Penanganan Sampah, KARHUTLA dan Hutan Adat Tahun 2025, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (22/8/2025).

Kepala DESDM mengatakan, di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo , Dinas ESDM melakukan tata kelola kegiatan usaha pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Fokusnya meliputi pengelolaan pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, serta Batuan (MBLB). Setiap kegiatan penjualan keluar daerah diwajibkan memenuhi syarat pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB sebagai dasar persetujuan publikasi Surat Angkut Asal Barang (SAAB). Sementara itu, penjualan dalam daerah tetap mewajibkan pelaporan berkala disertai bukti pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB.

“Dalam sektor pertambangan tercatat sebagai salah satu penyumbang utama pendapatan daerah. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Mineral dan Batubara hingga Triwulan II tahun ini mencapai Rp5.008 triliun, dengan total Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp801,84 miliar. Selain itu, pendapatan juga diperoleh dari komoditas MBLB berupa pajak daerah untuk kabupaten/kota dan opsen MBLB untuk pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Selanjutnya, menanggapi pernyataan Ketua DPRD terkait data valid potensi dan realisasi DBH sektor energi, Dinas ESDM menjelaskan bahwa pendataan, pemetaan, serta inventarisasi subjek dan objek pajak seperti PBB-KB dan Pajak Air Permukaan merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 37 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah.

Vent Christway menyampaikan bahwa instalasi tetap mendukung langkah optimalisasi pendapatan daerah dengan surat kepada pemegang izin pertambangan logam dan batubara, yang kini pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat pasca perubahan UU Minerba 2020.

Surat tersebut berisi permintaan data terkait penggunaan BBM, permukaan udara, serta kendaraan penunjang dengan plat KH maupun non-KH. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Bapenda untuk ditindaklanjuti. Penghimpunan data akan terus dilakukan guna memperoleh informasi yang terkini dan menyeluruh, katanya.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng berharap sinergi antar organisasi perangkat daerah, eksekutif, dan legislatif dapat terjalin dengan baik agar langkah optimalisasi pendapatan daerah berjalan efektif.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Angkat Sejarah Kesultanan Kutaringin, Pemprov Gelar Pentas Seni Budaya di UPT Taman Budaya Kalteng August 23, 2025
  • Wujudkan Kemandirian Fiskal, Pemprov Dorong Optimalisasi PAD dan Sinergisitas Antar Pemda August 22, 2025
  • Pemerintah Pusat Bina dan Awasi Kinerja Kepala Daerah Gunakan Aplikasi Executive Summary August 22, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Angkat Sejarah Kesultanan Kutaringin, Pemprov Gelar Pentas Seni Budaya di UPT Taman Budaya Kalteng

August 23, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan Kemandirian Fiskal, Pemprov Dorong Optimalisasi PAD dan Sinergisitas Antar Pemda

August 23, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemerintah Pusat Bina dan Awasi Kinerja Kepala Daerah Gunakan Aplikasi Executive Summary

August 23, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Peringati Hari Pengayoman Ke-80. Hukum Hadir Lindungi Masyarakat

August 23, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?