
MURUNG RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Penghargaan Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX tahun diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Aparatur Supil Negara (ASN) untuk meningkatkan etos kerja dalam melayani masyarakat.
Harapan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi setelah acara penyematan dan penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya X, XX, dan XXX tahun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kamis (14/08/2025).
“Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi dan komitmennya dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” kata politikus PDI-Perjuangan ini.
Tidak lupa Rumiadi mengucapkan apresiasi kepada ASN yang mendapatkan Penghargaan Satyalencana Karya Satya. Penerima penghargaan tersebut, kata dia, telah menunjukkan dedikasi dan pelayanan yang baik, serta mendedikasikan tenaga dan pikiran untuk kemajuan masyarakat dan bangsa.
Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan yang diberikan oleh presiden Republik Indonesia kepada ASN yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
Sebanyak 284 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya mendapatkan penganugerahan tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX tahun. Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya disematkan langsung Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus.
Penghargaan ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dengan rincian Satyalancana Karya Satya X Tahun, 261 orang, Satyalancana Karya Satya XX Tahun, 19 orang dan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun, 4 orang.
Rumiadi menjelaskan, usulan penerima penghargaan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui BKPSDM, yang kemudian diteruskan ke pemerintah pusat sesuai peraturan Presiden.
Legislator PDIP Mura ini menegaskan, penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas pengabdian para PNS yang telah bekerja dengan sepenuh jiwa dan raga demi kemajuan daerah. “Dengan penghargaan tersebut, kita mengakui bahwa mereka memberikan pengabdian penuh untuk kemajuan bersama,” ujarnya.

