
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menyelaraskan pemahaman dalam pengelolaan hutan adat di wilayah masyarakat Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menfasilitasi Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas, bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Darliansjah dalam sambutannya mewakili Gubernur Kalteng mengungkapkan, hutan adalah warisan leluhur, budaya, sosial, spiritual, adan ekosistem kehidupan masyarakat dayak. Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Gunung Mas saat ini memiliki 68.324 Hektar yang terbagi kedalam 15 Hutan adat.
“Tak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga menyimpan nilai kearifan lokal, ” ujar Darliansjah.
Dijelaskannya, pertemuan ini adalah wadah untuk menyatukan pemahaman masyarakat hukum adat Kabupaten Gunung Mas, berdasarkan penetapan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hutan Adat.
“Melalui musyawarah ini, agar penguatan sinergi dan pemahaman antara Pemerintah dan Masyarakat Adat, ” Jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kalteng berharap melalui kegiatan ini, hutan adat dapat dikelola secara berkesinambungan. Sebagai momentum menyatukan persepsi untuk masyarakat adat sejahtera.
Sementara itu, Ketua Harian DAD Kalteng, Andrie Elia Embang, menegaskan pentingnya sinergi semua pihak untuk menjaga kelestarian hutan adat di Bumi Tambun Bungai.
“Kita harus bersama mengelola kawasan hutan dan ekosistem yang ada di Kalteng. Tugas kita adalah menjaga supaya bisa dinikmati anak cucu kita, ” Pungkasnya.