
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Asisten Administrasi Umum Hj. Sunarti menghadiri Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Aset Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/8/2025).
Rapat ini juga disampaikan secara langsung oleh Kepala BKAD Provinsi Kalteng Syahfiri dan Plt. Inspektur Provinsi Kalteng Eko Sulistiono . Sementara itu, KASATGAS Koordinasi dan Pengawasan Wilayah III KPK Maruli Tua mengikuti rapat secara virtual. Seluruh BKAD, Inspektorat, dan OPD terkait di tingkat kabupaten/kota se-Kalteng juga hadir secara berani melalui zoom meeting .
Dalam sambutannya, Hj. Sunarti menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Pengawasan Wilayah III atas upaya pencegahan korupsi, khususnya pada sektor manajemen Barang Milik Daerah.
“Salah satu tujuan pencegahan korupsi di sektor ini adalah memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengamanan BMD, khususnya aset tanah, dilakukan melalui tiga langkah utama, yakni: administrasi – pencatatan tanah dalam daftar inventaris BMD dan pembuatan dokumen kepemilikan, fisik – pemasangan tanda batas atau papan nama aset untuk menunjukkan kepemilikan daerah, dan hukum – sertifikat tanah atas nama pemerintah daerah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Harapan kami, melalui pembahasan rencana tindak lanjut ini dapat terbangun komitmen dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan BPN, sehingga permasalahan tanah milik daerah dapat terselesaikan dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng Fitriayani Hasibuan , menekankan komitmen untuk mendukung percepatan sertifikasi aset milik pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di Kalimantan Tengah. Target sertifikasi tahun 2025 sebanyak 1.427 bidang (1.302 untuk pemda dan 125 untuk pemprov), namun hingga kini capaian baru 381 bidang atau 27%. Beberapa daerah bahkan masih 0%, seperti Kota Palangka Raya, Barito Timur, dan Lamandau.
“BPN meminta kepala kantor pertanahan di kabupaten/kota lebih proaktif, bahkan langsung berkoordinasi dengan bupati atau sekda. Perubahan sertifikasi objek hanya dapat dilakukan hingga akhir Agustus 2025,” tandasnya.