
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurrofiq menyatakan sikap dalam upaya mendukung pengendalian bencana Karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/8/2025).
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pengendalian Karhutla di Provinsi Kalteng, bersama Kementerian Lingkungan Hidup, BMKG, BNPB, dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng.
Menteri LH menerangkan tugas dan tanggung jawab BPLH melalui Inpres 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, meliputi;
1. Pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan serta tindakan Gubernur dan Bupati/Walikota dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
2. mewajibkan dan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang izin usaha dan pengelola kawasan hutan untuk memiliki sumber daya manusia, sistem, sarana, dan prasarana dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan
3. pengenaan sanksi administrasi kepada pemegang izin usaha dan pengelola kawasan hutan yang tidak memiliki sumber daya manusia, sistem, sarana, dan prasarana dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan
4. penegakan hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hukum pada kebakaran hutan dan lahan;
5. mengoordinasikan pemulihan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan;
6. melakukan Inventarisasi dan prakarsa penyelesalan tumpang tindih peraturan perundang-undangan mengenal penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Hanif juga tak lupa mengapresiasi kerja serius dan upaya peningkatan upaya penurunan kebakaran hutan dan lahan di Kalteng. Namun, ia mengingatkan untuk terus mengevaluasi dan dioptimalkan secara berkelanjutan.
Sementara itu, dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Letjen TNI Suharyanto menyampaikan arahan upaya pengendalian Karhutla di Kalteng meliputi dari segi penegakan hukum.
BNPB bersama Satgas Gakkum di daerah melakukan pemantauan ketat terhadap pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja oleh individu maupun korporasi.
Satgas Penegakan Hukum akan melakukan penindakan tegas dan terukur jika ditemukan pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan tujuan memberikan efek jera (deterrent effect) terhadap calon pelaku lainnya.

