
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Anang Dirjo, sampaikan permasalahan dan kendala dari realisasi Pajak Alat Berat (PAB) di Kalimantan Tengah.
Hal ini disampaikannya usai memimpin rapat optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pajak alat berat bersama pihak perusahaan di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (5/8/2025).
Pada kesempatan itu, Anang menjelaskan beberapa kendala dan permasalahan dalam mencapai target realisasi PAB di Kalteng, antara lain, kesulitan koordinasi dengan pihak perusahaan.
“Bapenda mengalami hambatan dalam melakukan koordinasi langsung dengan pihak perusahaan atau pengguna alat berat, terutama dalam hal permintaan data dan pelaksanaan verifikasi di lapangan, ” Ujar Anang Dirjo.
Ia melanjutkan, kendala realisasi PAB adalah pembayaran pajak dilakukan di Provinsi lain.
“Banyak alat berat yang beroperasi di wilayah provinsi Kalimantan Tengah ternyata telah dibayarkan pajaknya di Provinsi lain tempat perusahaan tersebut terdaftar atau memiliki kantor pusat, ” tambahnya.
Selanjutnya, kendala realisasi PAB adalah penggunaan alat sewa atau bukan milik sendiri.
“Beberapa perusahaan menggunakan alat berat yang statusnya merupakan alat sewaan dari pihak ketiga, sehingga kondisi ini menyebabkan kesulitan dalam menentukan subjek pajak yang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran, ” pungkas Anang.
Adapun ia jelaskan data alat berat se Kalteng tahun 2025, yaitu sebanyak 7.674 alat dari 642 perusahaan, yang berasal dari 4 (empat) sektor, meliputi: Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan dan Kontraktor.

