
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam Rangka mendukung sistem pemerintahan daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) laksanakan Penyerahan dan Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, bertempat di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan seremonial tersebut dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung.
Bantuan Keuangan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt. Sekda Kalteng Leonard S.Ampung kepada 9 (sembilan) partai politik di Kalteng.
Dalam sambutannya, Plt. Sekda mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dalam Pasal 34 Ayat (1) yang disebutkan bahwa sumber keuangan Partai Politik terdiri dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.
Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa bantuan keuangan tersebut bersumber dari APBD dan diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan perhitungan berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Pada tahun ini Bantuan Keuangan Partai Politik yang disalurkan dengan nilai per suara sah sebentar Rp.5.000,-(Lima ribu rupiah) dengan jumlah anggaran sebesar Rp.6.361.725,- (Enam Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang disalurkan kepada 9 Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah hasil Pemilu Tahun 2024,” ujar Leonard.
“Ke 9 Partai Politik tersebut, sebagai berikut: PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, PAN, PKS, dan Perindo,”tambahnya.
Kemudian, Sekda juga menyampaikan beberapa hal penting dari Gubernur Kalteng Agustiar Sabran yang harus diperhatikan. Pertama, ditekankan bahwa, bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik.
“Pendidikan politik tersebut meliputi empat konsensus nasional yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik,”jelasnya.
Ditegaskan pula, setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran.
“Pemerintah Provinsi Kalteng sangat terbuka untuk mendiskusikan aspirasi dari Partai Politik, termasuk soal peningkatan kesadaran dan partisipasi politik masyarakat,”pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Kalteng berharap melalui kegiatan ini mampu memberikan kontribusi penuh melalui sinergitas antar lembaga eksekutif dan legislatif di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.