
MURUNG RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Kabupaten Murung Raya, resmi menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Murung Raya.
Rapat Paripurma ke IV masa sidang II tahun 2025 dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Rumiadi didampingi Waket II Likon. Dan dihadiri Bupati Mura Raya Heriyus serta jajarannya
Pengesahan dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD Murung Raya dengan agenda penandatangan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara bupati dan DPRD tentang persetujuan Raperda RPJMD 2025-2029 yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD kabupaten setempat di Puruk Cahu. Kamis (24/7/2025).
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi mengatakan pelaksanaan rapat paripurna persetujuan Raperda RPJMD 2025-2029 ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan yang mana telah sesuai dengan pasal 9 ayat 1 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2004 disebutkan Raperda yang berasal dari DPRD atau dari bupati harus dibahas bersama serta untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Dalam pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 panitia kerja DPRD bekerjasama dengan pemerintah daerah yang dilakukan sejak 3 – 18 Juli 2025 dalam rentang waktu tersebut dilakukan pembicaraan tingkat satu.
”Kemudian setelah itu dilakukan pembicaraan tingkat dua melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului penyampaian laporan panitia kerja serta permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, dan ditutup pendapat akhir dari Bupati Murung Raya”, tambah Rumiadi.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Raperda RPJMD 2025-2029, Bebie dalam laporannya mengatakan secara umum Panja DPRD menyetujui visi misi serta tujuan sasaran maupun strategi arah kebijakan maupun indikator yang termuat dalam RPJMD tersebut.
Panja DPRD menyampaikan sepakat terhadap program unggulan yang disusun pemerintah daerah yang tertuang dalam Raperja RPJMD, namun program tersebut harus berdasarkan data yang valid dan terverifikasi secara adil, sehingga kemudian penerapannya diatur melalui Perda.
”Pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 dilakukan sesuai jadwal karena ini merupakan dokumen yang responsif, inklusif serta berorientasi kebutuhan masyarakat Murung Raya”, kata Bebie.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan acara penyerahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026.

