Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Siaga Karhutla, Pentingnya Regulasi dan Kesadaran

admin01
Published: July 23, 2025
Share
2 Min Read
42 5
Gloriana Aden.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, menekankan pentingnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya.

Terlebih menurutnya, Kota Palangka Raya yang sebagian besar wilayahnya merupakan lahan gambut, harus bersiap menghadapi musim kemarau dan potensi karhutla

Sementara disisi lain jelas Gloriana, Pemko Palangka Raya telah memiliki payung hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Payung hukum dimaksud yaitu eraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Hutan, Lahan, dan Pekarangan, serta Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Pemilik Lahan.

“Kedua payung hukum inilah yang menjadi landasan hukum dalam penanganan karhutla,” tegasnya, Rabu (23/7/2025).

Perlu diketahui lanjut Gloriana, berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan musim kemarau di Kalimantan Tengah, termasuk Palangka Raya, diperkirakan akan dimulai pada Juli 2025 dan mencapai puncaknya pada Agustus 2025.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemko.Palangka Raya dalam upaya antisipasi, dimana salah satu tantangan utama dalam pencegahan karhutla adalah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih dilakukan oleh sebagian masyarakat.

Metode ini, meskipun dianggap lebih cepat dan murah, namun sangat berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan dan berdampak luas.

Oleh karena itu Gloriana menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari praktik pembakaran lahan. Pencegahan yang efektif hanya dapat terwujud melalui kerja sama dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

“Dengan ditetapkannya status siaga darurat karhutla, Pemko Palangka Raya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan menanggulangi karhutla,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Teken Nota Kesepakatan Hibah Pembangunan RINDAM XXII/TB May 23, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara HUT Ke-69 Kalteng, Tekankan Semangat Betang Huma Itah May 23, 2026
  • Musda XI Golkar Kapuas Jadi Momentum Menata Langkah Politik Partai May 23, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
15
Pemerintah Kota Palangkaraya

Harga Bahan Pokok di Palangka Raya Relatif Stabil

April 19, 2026
11
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Program Bank Sampah Keren

April 19, 2026
14
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Dorong Program Satu Rekening Satu Pelajar

April 19, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?