Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Koperasi Merah Putih Pilar Perekonomian Lokal, Unit Usaha dan Penunjang Kebutuhan Masyarakat

admin01
Published: July 21, 2025
Share
2 Min Read
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran saat meresmikan Koperasi Merah Putih,di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, meresmikan Gedung Kantor Koperasi Kelurahan Merah Putih Bukit Tunggal yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Palangka Raya, Senin (21/7/2025).

Kegiatan peresmian ini merupakan rangkaian seremonial peluncuran serentak secara nasional di 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Indonesia oleh Presiden RI secara virtual.

Dalam arahannya sebelum meresmikan secara langsung, Gubernur Agustiar Sabran mengapresiasi seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam mewujudkan pendirian koperasi tersebut. Ia menyebut keberadaan koperasi sebagai tonggak penting dalam pembangunan desa dan kelurahan di Kalimantan Tengah.

“Ini bukan hanya sekadar peresmian, tetapi tonggak penting dalam upaya memajukan dan menyejahterakan desa / kelurahan di Kalimantan Tengah, berlandaskan semangat Huma Betang, Belom Bahadat, dan gotong royong,” jelas Gubernur.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan bahwa penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan merupakan fondasi penting bagi pembangunan yang merata dan berkeadilan di Kalteng.

Dirinya juga menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar utama perekonomian di tingkat lokal, dengan berbagai unit usaha yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti gerai sembako, toko obat, pangkalan LPG, gerai pupuk, logistik, pulsa, benih, layanan perbankan, hingga simpan pinjam.

Sebelum mengakhiri arahannya, Gubernur berpesan kepada para pengurus koperasi agar menjalankan usaha dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan integritas tinggi.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Rahmawati, menyampaikan bahwa sebanyak 1.542 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di seluruh wilayah Kalteng yang siap beroperasi.

Disebutkan juga bahwa setiap koperasi wajib memiliki minimal sembilan unit usaha yang menjadi syarat dasar kelayakan operasionalnya.

“Saat ini, minimal satu Koperasi Desa Merah Putih itu ada 9 unit usaha didalamnya, seperti mungkin simpan pinjam, kemudian gerai pupuk, kemudian juga LPG, kemudian juga logistik pergudangan, dan juga dari kerja sama dengan pihak bank untuk layanan keuangan seperti jasa Brilink dan lain-lain,” tandas Rahmawati.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Koperasi Merah Putih Pilar Perekonomian Lokal, Unit Usaha dan Penunjang Kebutuhan Masyarakat July 21, 2025
  • Koperasi Merah Putih Bukit Tunggal Resmi Berdiri July 21, 2025
  • Gubernur : Pemimpin Harus Miliki Nilai Kebersamaan, Keterbukaan, Berkeadilan Sosial dan Tanpa Sekat SARA July 21, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Koperasi Merah Putih Bukit Tunggal Resmi Berdiri

July 21, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur : Pemimpin Harus Miliki Nilai Kebersamaan, Keterbukaan, Berkeadilan Sosial dan Tanpa Sekat SARA

July 21, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Percepatan Pencapaian Target SDGs Nasional Melalui Kemitraan Multi-Pihak(MSP) Indonesia -Jerman

July 21, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Komitmen Dukung Pengembangan Prestasi Olahraga dan KONI Kalteng

July 20, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?