
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mendorong pemerintah kota (pemko) setempat, untuk segera menyosialisasikan tiga peraturan daerah (perda) yang baru saja disahkan bersama legislatif.
Ketiga perda tersebut dinilai sangat strategis dalam mendukung arah pembangunan jangka panjang kota.
Adapun ke tiga perda yang disahkan tersebut yakni tentang Kemajuan Kebudayaan, Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Harus segera disosialisasikan agar implementasinya bisa langsung dijalankan,” kata Subandi, Rabu (2/7/2025).
Ia menegaskan, perda-perda tersebut sudah lama dinanti dan memiliki dampak besar terhadap penguatan identitas daerah, perbaikan tata kelola pemerintahan, serta perlindungan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, langkah cepat Pemko Palangka Raya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan perangkat kerja sangat dibutuhkan.
“Ketiga perda ini menyangkut pembangunan jangka panjang. Pemerintah harus cepat mensosialisasikan agar bisa dijadikan dasar kebijakan,” tegasnya.
Secara khusus, Subandi menyoroti perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berkaitan erat dengan kepastian tata ruang wilayah, termasuk penetapan kawasan hutan, pertanian, dan permukiman. Perda ini, menurutnya, akan menjadi acuan penting untuk mencegah konflik batas wilayah dan memperkuat perlindungan ekosistem
“Selama ini persoalan batas wilayah selalu muncul. Perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan yang lebih kuat,” tambahnya.
Sementara itu, terkait perda tentang SPBE, Subandi menyebut regulasi ini merupakan tonggak menuju pemerintahan digital yang terbuka dan efisien. Melalui SPBE, semua informasi tentang pelayanan publik dan kebijakan pemerintah akan lebih mudah diakses masyarakat.
“Dengan SPBE, kita membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan modern. Ini sangat penting bagi kemajuan birokrasi,” tutupnya.