Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Jaga Integritas di Pelayanan Publik, UPG Provinsi Terima Penyerahan Barang Gratifikasi

admin01
Published: June 30, 2025
Share
4 Min Read
BPSDM Provinsi Kalteng menandatangani BA Penyerahan Barang Gratifikasi. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai bentuk nyata dari komitmen untuk mencegah korupsi dan menjaga integritas di lingkungan pemerintahan, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Kalimantan Tengah menerima penyerahan barang gratifikasi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (30/6/2025).

Kegiatan serah terima barang gratifikasi ini dihadiri Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Eko Sulistiono selaku Ketua TIM UPG Provinsi Kalimantan Tengah beserta anggotanya. Sementara itu, pihak BPSDM Provinsi Kalteng terdiri dari Widyaiswara Ahli Madya Stepanus dan Widyaiswara Ahli Madya Norliani sebagai Pelapor Gratifikasi yang didampingi oleh Sekretaris BPSDM Provinsi Kalteng Rohaidah.

Dalam sambutannya, Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Eko Sulistiono mengapresiasi terhadap langkah proaktif BPSDM Provinsi Kalteng dalam melaporkan dan menyerahkan barang gratifikasi. Tindakan ini diharapkan menjadi contoh positif bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk tetap konsisten dalam menjunjung etika birokrasi.

“Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyebutkan bahwa setiap Pejabat atau Pegawai Negeri wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, meliputi Gratifikasi yang diterima,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eko Sulistiono berharap momen ini menjadi inspirasi bagi seluruh SKPD-SKPD lain di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dapat mereplikasi upaya ini untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, serta menjadi pengingat bahwa integritas adalah fondasi utama dalam melayani masyarakat dan mencegah korupsi.

“Seluruh bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan diserahkan dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan penyerahan barang gratifikasi ini menjadi bukti konkret dari komitmen BPSDM Provinsi Kalteng untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, transparansi, serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan BPSDM Provinsi Kalteng Stepanus menyatakan bahwa pelaporan gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral sebagai aparatur sipil negara. Ia menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas.

“Dalam setiap langkah dan keputusan yang diambil, integritas harus menjadi pijakan utama. Pengendalian gratifikasi adalah bagian penting dari upaya kolektif kita dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas. Dengan melaporkan setiap bentuk pemberian yang diterima dalam konteks tugas kedinasan, kita menunjukkan komitmen bahwa pemerintahan yang kita jalankan tidak hanya taat aturan, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan kepercayaan publik.” Ungkapnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Catur Anggoro Aji menambahkan bahwa sistem pengendalian gratifikasi di Provinsi Kalimantan Tengah terus diperkuat melalui sosialisasi, pembinaan, dan monitoring berkala. Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan jauh dari praktik-praktik koruptif.

“Dengan adanya penyerahan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengirim pesan yang kuat kepada masyarakat bahwa integritas adalah fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan, serta menjadi tameng utama dalam mencegah korupsi di segala lini pelayanan publik,” bebernya.

“Momentum ini tidak hanya menjadi wujud nyata dari kesadaran hukum dan etika birokrasi, tetapi juga simbol penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan melayani. Diharapkan, kegiatan serupa dapat menjadi budaya yang mengakar di seluruh instansi pemerintah daerah,” pungkasnya

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang July 3, 2025
  • KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2025 Ditandatangani.Gubernur Apresiasi Kerjasama Dewan dan Pemprov July 3, 2025
  • Jaga Keberlangsungan Hidup dan Pelestarian Lingkungan Melalui Mitigasi Bencana July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2025 Ditandatangani.Gubernur Apresiasi Kerjasama Dewan dan Pemprov

July 3, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Jaga Keberlangsungan Hidup dan Pelestarian Lingkungan Melalui Mitigasi Bencana

July 3, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Harjad Ke-23 Kabupaten Sukamara, Pemprov Sosialisasikan Program Huma Betang dan Buka Pasar Murah

July 2, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?