Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

Purdiono: Desa Dambung Harus Kembali ke Wilayah Kalteng

admin01
Published: June 25, 2025
Share
3 Min Read
Purdiono.

TAMIANG LAYANG, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono mengungkapkan, Desa Dambung merupakan wilayah yang berada di Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Disebutkan, batas Desa Dambung ditetapkan berdasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah, dan perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Rabu, 25 Juni 2025).

“Selain itu Desa Dambung menjadi wilayah Provinsi Kalimantan Tengah juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur,” sebut Purdiono, Kamis (26/6/2025).

Disisi lain lanjut Purdiono, bahwa Desa Dambung telah ditegaskan dalam peta yang tertuang dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan Antara Provinsi Kalimantan Selatan Dan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Penegasan itu sesuai tata batas pada Naskah Berita Acara Persetujuan Design Tata Batas Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Tahun 1982 yang ditandatangni oleh Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Tengah Bpk.W.A.Gara dengan Wakil Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Selatan Bpk.Ir.H.M.Said yang disaksikan oleh Mendagri Bpk.Amir Machmud,” jelasnya menambahkan.

Maka dari itu tekan Purdiono, berdasarkan aturan-aturan tersebut maka sudah clear Desa Dambung merupakan wilayah Desa yang menjadi bagian dari Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah.

Hanya saja beber politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, sejak terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dinyatakan Desa Dambung menjadi Bagian wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Selatan.

Namun masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan, keberatan atas terbitnya Kemendagri tersebut,karena secara historis, secara de facto dan secara de jure, Desa Dambung jelas merupakan bagian dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami akan menguatkan perjuangan kawan-kawan sebelumnya dari Barito Timur. Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, kami dari Komisi 1 DPRD Kalteng akan mengagendakan dalam rapat kerja bersama eksekutif,” ucapnya.

Dalam rapat itu juga nantinya tambah Purdiono, pihaknya akan mengundang Pemerintah Kabupaten Bartim, tokoh-tokoh adat, Demang, dan tokoh-tokoh pendiri Bartim untuk bersinergi mengupayakan Desa Dambung kembali menjadi Wilayah Kalteng sesuai Tata Batas yang tercantum dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Provinsi Kalteng

Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak

June 26, 2025
DPRD Provinsi KaltengPemerintah Provinsi Kalteng

Sahli Gubernur Darliansjah Hadiri Rapur Ke-8 DPRD Kalteng. Seluruh Fraksi Menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 

June 6, 2025
DPRD Provinsi Kalteng

Dukung Efektivitas  Program Unggulan Gubernur Kalteng

June 12, 2025
DPRD Provinsi Kalteng

Perkuat Akselerasi Kesejahteraan Masyarakat

June 12, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?