Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat

admin01
Last updated: June 25, 2025 7:11 pm
admin01
Share
2 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun menggelar pertemuan strategis bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana pekerjaan jasa konstruksi se-Kabupaten Kotawaringin Barat. (Foto/Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

PANGKALAN BUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun menggelar pertemuan strategis bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana pekerjaan jasa konstruksi se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (25/6/2025).
Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan potensi proyek-proyek konstruksi yang tercatat dalam sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), khususnya dalam kaitannya dengan kewajiban pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan.

Dari hasil pemetaan, diketahui bahwa terdapat sebanyak 381 proyek konstruksi LKPP di Kabupaten Kobar. Namun, hingga saat ini baru 71 proyek yang telah mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Artinya, masih terdapat 380 proyek yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Ini adalah angka yang cukup besar dan menjadi perhatian serius kami. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban, tetapi bentuk nyata keberpihakan kepada para pekerja yang setiap harinya menghadapi risiko kerja di lapangan,” ujar Nursalam Halim, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun di sela kegiatan.

Salam menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memastikan seluruh proyek konstruksi yang bersumber dari APBN/APBD mematuhi ketentuan perundangan dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua proyek konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ini bagian dari upaya memberikan rasa aman dan jaminan kepada para tenaga kerja yang terlibat dalam pembangunan daerah,” tegasnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan para OPD lebih aktif memastikan kewajiban perlindungan ketenagakerjaan dipenuhi oleh penyedia jasa konstruksi sejak tahap awal proses pengadaan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN

June 25, 2025
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Penyaluran Program BSU dengan Validasi Data Akurat

June 20, 2025
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Penyaluran Program BSU dengan Validasi Data Akurat

June 20, 2025
NasionalPangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital melalui Program Rekrutmen Mitra Digital

June 20, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?