
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Tim Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat, melaksanakan patroli pengawasan dan pendataan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak.
Didampingi personel Satpol PP, TNI dan Polri, tim gabungan menyisir sejumlah lokasi usaha seperti kafe, restoran, hotel, dan Tempat Hiburan Malam (THM), Rabu (18/6/2025) malam lalu.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, kegiatan patroli yang menyasar sektor usaha malam hari ini dinilai mampu mengungkap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp100 juta.
“Langkah ini bertujuan untuk menggali potensi penerimaan daerah, sekaligus menertibkan kewajiban pajak para pelaku usaha,” ucapnya.
Diungkapkan Emi, dalam kegiatan tersebut, beberapa kafe dan restoran di Jalan Samratulangi dan Sisingamangaraja diketahui belum masuk dalam daftar wajib pajak. Maka dari itu petugas langsung melakukan pendataan untuk proses registrasi sebagai wajib pajak baru.
“Kegiatan pendataan bagi pelaku usaha terutama PBJT makanan dan minuman, seperti kafe dan restoran, kita lakukan agar mereka masuk sebagai wajib pajak,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, sebuah hotel di kawasan Jalan G. Obos ditemukan belum mendaftarkan unit usahanya ke sistem perpajakan daerah.
Sementara itu, pengawasan juga menyasar pada tiga THM di Jalan Yos Sudarso. Hasil sementara menunjukkan ketiga tempat hiburan tersebut masih tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Namun, pengawasan akan tetap dilakukan secara berkala.
“Pendataan berikutnya kita lakukan di hotel dan wisma. Selama ini yang terdaftar hanya wismanya, sedangkan hotelnya belum. Kita juga melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam,” ujar Emi.
Selain memastikan kelengkapan administrasi, tim juga mengidentifikasi adanya selisih antara jumlah pajak yang dibayarkan dengan omzet riil usaha.
“Kami juga melakukan pemeriksaan pajak bagi wajib pajak yang dinilai pembayarannya belum sesuai dengan omzet. Jika ditemukan selisih, akan diterbitkan surat kurang bayar,” jelasnya.
Emi menambahkan, dari hasil sementara pengawasan malam itu, potensi penerimaan pajak bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam enam bulan terakhir.
“Hitungan kasar kami bisa mencapai Rp80 juta dalam setengah tahun ini, khusus dari kegiatan malam ini. Tapi jika ditambah dari hotel dan hiburan malam, potensinya bisa tembus di atas Rp100 juta,” sebut Emi.
Lebih dari itu BPPRD optimistis, pengawasan dan pendataan yang dilakukan secara rutin ini akan memberikan dampak besar terhadap peningkatan PAD dari sektor usaha di Palangka Raya. “Kami berharap potensinya bisa mencapai miliaran,” pungkas Emi.