
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 pada Senin siang (16/6/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dan dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, unsur Forkopimda, Wakil Ketua II DPRD Muhammad Ansyari, anggota dewan, dan sejumlah kepala perangkat daerah.
Paripurna kali ini mengusung dua agenda utama. Pertama, penyampaian pidato pengantar DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Kedua, pemandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Gubernur atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2025–2029.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Ampera AY Mebas, menjelaskan bahwa Raperda terkait hak keuangan ini diajukan sebagai usulan inisiatif DPRD di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.
Menurutnya, urgensi pengajuan ini merujuk pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.
“Raperda ini sebelumnya telah diputuskan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD pada 4 Juni 2025 melalui SK DPRD Kalteng Nomor 23 Tahun 2025,” terang Ampera.
Ia menambahkan, revisi terhadap Perda Nomor 24 Tahun 2017 perlu dilakukan untuk mendukung optimalisasi kinerja lembaga legislatif daerah.
Selain sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru, Raperda ini juga dinilai penting untuk menjaga keseimbangan peran antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
“Raperda ini akan memperkuat landasan hukum hak-hak administratif DPRD yang disesuaikan dengan perkembangan peraturan terbaru serta kondisi perekonomian daerah,” ujarnya.
Sementara itu, seluruh fraksi dalam DPRD menyatakan dukungan atas Raperda RPJMD Provinsi Kalteng 2025–2029, dan menyepakati agar pembahasannya dapat segera dilanjutkan pada tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.