
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Diketahui sebanyak 41 jemaah asal Kalimantan Tengah gagal melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci setelah terungkap menggunakan visa yang tidak terdaftar secara resmi dari Indonesia. Perisitiwa ini mengundang keprihatinan publik dan sorotan tajam terhadap praktik ilegal biro perjalanan haji yang dinilai merugikan masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Ansyari, mengatakan, peristiwa ini harus menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran keberangkatan haji yang tidak jelas legalitasnya.
“Terkait visa ini memang ranahnya Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar. Tapi jika ada jemaah yang diberangkatkan secara ilegal, kami sangat menyarankan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran perjalanan haji yang tidak jelas asal-usulnya,” kata Ansyari, Kamis (12/6/2025).
Ia menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap biro travel, terutama yang menawarkan “jalan pintas” tanpa antrean resmi dari Kementerian Agama.
“Saya pikir masyarakat harus waspada di lain waktu, terutama terkait tawaran-tawaran haji berangkat cepat. Harus diteliti betul keabsahan agen travel-nya. Jangan sampai tertipu dan akhirnya tidak bisa menunaikan ibadah haji,” lanjutnya.
Kasus ini tambah Ansyari, harus menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut biro perjalanan yang terlibat.
“Selain merugikan jemaah secara finansial dan spiritual, praktik ilegal ini juga berpotensi merusak nama baik Indonesia di mata pemerintah Arab Saudi,” tandasnya.