
MURUNG RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kalangan dewan turut prihatin dengan dirumahkan ratusan tenaga kontrak (Tekon) Murung Raya yang memiliki masa kerja dibawah 2 tahun per 1 April 2025 lalu. Sehingga Dewan memutuskan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan pemerintah daerah setempat beberapa waktu lalu untuk mencari solusinya.
Ketua Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Rejikinoor, S.Sos berharap nasib ratusan tenaga kontrak yang dirumah itu segera mendapat solusi terbaiknya, namun juga tidak menyalahi aturan dan undang-undang yang berlaku.
Dewan juga mengharapkan Pemkab Mura menyiapkan dan mempelajari sejumlah solusi alternatif yang disampaikan kepada DPRD, sehingga dilakukan pembahasan Bersama dan ada solusinya.
“Kami mengapresiasi Pemkab Mura yang merespon situasi saat ini, agar melalui RDP nanti diharapkan dapat menemukan solusi alternatif yang tentunya tidak menyalahi aturan dan ketentuan perundang-undangan”, ujar Kinoi, Selasa (10/6/2025).
Politisi PPP ini juga mengatakan persoalan ini murni aturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah pusat dari aturan yang diterbitkan Kemenpan RB.
Sementara dari sisi anggaran, ia menjelaskan bahwa APBD Mura mampu mengakomodir gaji para tenaga kontrak atau non-ASN.
“Kami di DPRD Murung Raya khususnya pada Komisi I akan berusaha semaksimal mungkin. Semoga nanti ada solusi yang terbaik terhadap persoalan tenaga honorer yang saat ini dirumahkan sehingga, Pemkab Mura dapat mengambil kebijakan”, tandasnya