Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

Perda Hak Keuangan dan Administrasi Bukan Sekadar Formalitas

admin01
Published: June 4, 2025
Share
2 Min Read
Arton S Dohong
Arton S. Dohong.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua DPRD Ptovinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong, menyatakan bahwa penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD bukan sekadar proses formalitas, tetapi merupakan bagian dari pembaruan kelembagaan yang mencerminkan kondisi riil saat ini.

“Perda lama itu sudah bertahun-tahun, sementara realitas ekonomi berubah. Inflasi, beban kerja, dan tanggung jawab juga makin besar. Maka wajar kalau dilakukan penyesuaian,” kata Arton, Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut Arton menjelaskan,  proses penyusunan raperda ini sudah berjalan cukup lama, dan sidang paripurna kali ini merupakan momen pengesahan usulan untuk dibawa ke tahap pembahasan lanjutan.

“Bukan baru dimulai hari ini. Prosesnya sudah berjalan cukup lama, hanya saja hari ini kita tetapkan agar bisa dilanjutkan sesuai prosedur perundangan,” jelasnya.

Menanggapi proses selanjutnya, Arton menegaskan, bahwa karena raperda ini merupakan inisiatif DPRD, maka DPRD pula yang akan menyampaikan pengantar resmi kepada pihak eksekutif.

“Kalau biasanya gubernur yang menyampaikan pengantar raperda, karena ini inisiatif DPRD, maka kita sendiri yang menyampaikannya ke pemerintah daerah,” sebutnya.

Sementara itu disisi lain Arton juga menepis asumsi bahwa raperda ini akan memuat sanksi terkait pelaporan keuangan.

 “Tidak ada kaitan dengan sanksi LPJ. Ini murni mengatur soal hak dan kedudukan keuangan serta administrasi anggota dewan. Jadi tidak perlu ditarik ke ranah pengawasan pelaporan,” tegasnya.

Lebih dari itu ia menekankan bahwa dukungan terhadap raperda ini bukan hanya dari segelintir anggota, tetapi merupakan hasil konsolidasi semua fraksi.

“Semua fraksi mendukung. Ini bukan inisiatif satu-dua orang, tapi buah pikiran kolektif seluruh anggota DPRD,” tutup Arton.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • 0xc1523ef4 March 12, 2026
  • 3.000 Mahasiswa Terima Sembako Gratis dari Gubernur Kalteng March 11, 2026
  • Sekda Kalteng Buka Penerbangan Perdana Wings Air di Bandara Tjilik Riwut March 11, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 10 at 16.38.31
DPRD Provinsi Kalteng

Junaidi Buka Puasa Bersama Wartawan, Pererat Sinergi DPRD dan Media

March 10, 2026
WhatsApp Image 2026 03 04 at 16.11.39 1
DPRD Provinsi Kalteng

Tata Kelola KHBS Harus Transparan dan Akuntabel

March 4, 2026
WhatsApp Image 2026 02 27 at 19.23.15
DPRD Provinsi Kalteng

Bank Kalteng Mampu Menjaga Kepercayaan Publik

February 27, 2026
IMG 20260210 WA0012
DPRD Provinsi Kalteng

Momentum Imlek Pentingnya Persatuan dalam Keberagaman

February 18, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?