
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Pencapaian ini menandai keberhasilan ke-11 kali secara berturut-turut sejak beberapa tahun terakhir.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan secara langsung Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dan Gubernur H. Agustiar Sabran dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di ruang rapat DPRD Provinsi Kalteng, Senin, (2/6/2025).
Dodik menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemprov Kalteng telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dengan pengungkapan yang memadai dan pengendalian internal yang berjalan efektif.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024,” tegas Dodik.
la juga memberikan apresiasi atas sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Meskipun meraih opini WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Pertama, proses pendataan dan penetapan Pajak Air Permukaan dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Hal ini berdampak pada penetapan pajak yang tidak sesuai atas 62 wajib pajak.
Kedua, terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan lima paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan nilai ketidaksesuaian mencapai Rp2,43 miliar.
Dari jumlah tersebut, telah disetorkan ke kas daerah senilai Rp1,09 miliar, namun masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1,34 miliar.
Ketiga, pengelolaan aset tetap belum dilaksanakan secara memadai. Beberapa masalah diidentifikasi, mulai dari penatausahaan aset tanah yang belum optimal, hingga kebijakan akuntansi yang belum sepenuhnya mengatur masa manfaat sejumlah aset, sehingga berdampak pada akurasi penyajian penyusutan aset.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyambut baik capaian tersebut namun mengingatkan bahwa opini WTP tidak berarti tanpa catatan.
“Kami mendorong agar Pemprov serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, sehingga ke depan tergambar capaian atau perbaikan yang konkret dan terukur”, ujar Arton.