Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Badan Kesbangpol Provinsi dan Tim Pemantau DPR RI Sepakat UU Nomor 40 Tahun 2008 Disempurnakan Kembali

admin01
Published: May 21, 2025
Share
3 Min Read
Foto Bersama. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja dari Tim Pemantau Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Rabu (21/5/2025). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat VICON Kesbangpol Provinsi Kalteng dan diikuti dengan diskusi aktif dari kedua belah pihak.

Tim Pemantau dipimpin oleh Turi Handayani bersama sejumlah anggota, yang disambut oleh jajaran Kesbangpol Provinsi Kalteng, antara lain Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Edy Yusuf, Kabid Ekososbud, Agama dan Ormas Yohani Eveline J., serta Analis Kebijakan Ahli Muda Feni C. Utami. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas konstitusional Komisi XIII DPR RI untuk mengevaluasi pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2008 di daerah.

Dalam sambutannya, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Edy Yusuf menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan dukungan penuh Kesbangpol terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini sebagai upaya menjaga harmoni sosial, dan mencegah diskriminasi berbasis ras dan etnis. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pusat dan daerah.

Ketua Tim Pemantau, Turi Handayani, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat Kesbangpol dan berharap pertemuan ini mampu menghimpun masukan konkret dari daerah sebagai bahan kajian yang akan disampaikan kepada DPR RI. Kajian tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan ke depan.

Diskusi mengungkapkan perlunya pembaruan terhadap UU No. 40 Tahun 2008 agar lebih kontekstual dan operasional dalam merespons dinamika diskriminasi saat ini. UU yang ada dinilai masih bersifat normatif dan belum spesifik dalam memberi solusi terhadap konflik atau kasus diskriminatif yang terjadi di lapangan.

Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng juga menyoroti pentingnya penguatan peran KOMNAS HAM sebagai leading sector pelaksanaan Undang-Undang ini. Evaluasi terhadap sejauh mana peran KOMNAS HAM menjangkau hingga ke daerah menjadi perhatian dalam diskusi bersama Tim Pemantau.

Menanggapi kegiatan ini, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun, dalam kesempatan terpisah menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pelaksanaan UU tersebut dan mendorong sinergi dengan berbagai pihak.

“Saya sependapat bahwa Undang-Undang ini perlu disempurnakan agar mampu memberikan arah kebijakan yang lebih konkret dan aplikatif dalam mencegah diskriminasi di tingkat daerah,” tandasnya.

Pertemuan ini ditutup dengan harapan bahwa sinergi pusat dan daerah dalam pelaksanaan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dapat semakin kuat, guna mewujudkan masyarakat yang inklusif, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan di Kalimantan Tengah maupun secara nasional.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten I Herson B Aden Buka Kegiatan Pelatihan Pengkaderan PMII

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim

June 25, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD Penyelenggaraan Kearsipan. Adiah Chandra Sari : Jadi Pedoman Bagi Seluruh Perangkat Daerah Dalam Pengelolaan Arsip Secara Tertib

June 25, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?