Sanksi Tegas Perusahaan Tak Patuhi Kebijakan Pemda

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Purdiono, meminta pemerintah daerah (Pemda) di provinsi setempat, memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan.
“Baik itu pemda provinsi maupun kabupaten/kota, agar memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan,” tegasnya, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, tindakan tegas memang perlu diberikan kepada pihak perusahaan besar swasta mana kala tidak mematuhi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Disisi lain, sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan yang beroperasional di setiap daerah di Kalteng ini untuk memenuhi kewajibannya dalam berkontribusi terhadap daerah.
“Salah satu contoh ikut bertanggungjawab terhadap perbaikan kerusakan jalan negara yang selama ini digunakan sebagai lalu lintas angkutan hasil produksi,” ungkap Purdiono.
Lebih jauh politikus Partai Golkar ini mengatakan, selama ini pemerintah daerah telah mengeluarkan banyak anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan. Termasuk anggaran pemeliharaan dan perbaikan.
Hal itu berbanding terbalik dengan kerusakan yang selalu terjadi. Salah satu penyebabnya tingginya aktivitas angkutan perusahaan dengan tonase melebihi kapasitas jalan.
“Beberapa waktu lalu Pak Gubernur marah-marah kepada perusahaan yang tidak hadir saat membahas penanganan kerusakan jalan. Tentu perusahaan yang tidak kooperatif seperti ini harus di sanksi,” tukasnya menambahkan.
Kecewa dan marahnya Gubernur Kalteng Agustiar Sabran kata Purdiono, adalah hal yang wajar karena pihak perusahaan tak kooperatif menghadiri undangan rapat penanganan jalan rusak.
“Sudah kewajiban perusahaan yang operasionalnya di Kalteng harus ikut aturan. Makanya ketika dipanggil gubernur, maka wajib mereka datang. Apalagi yang dibahas soal kontribusi perusahaan,” ujarnya.
Terlepas dari itu Purdiono mengapresiasi sikap tegas Gubernur Kalteng yang memberi ancaman serius berupa sanksi administratif, kepada pihak perusahaan yang tidak ikut berkontribusi menangani kerusakan jalan.
“Tindakan tegas berupa sanksi administratif hingga menghentikan sementara operasional perusahaan, merupakan bagian dari aturan yang sepantasnya dijalankan pemerintah daerah, ketika perusahaan sudah dinilai tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan,” tandasnya. (Red/*)