Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Perlu Pengalihan Fungsi Kawasan di Wilayah Kota Palangka Raya

admin01
Published: May 20, 2025
Share
2 Min Read
23 3
Fairid Naparin.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mengajukan ke pemerintah pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar adanya pengalihan fungsi kawasan di wilayah Kota Palangka Raya.

“Saya sudah berbicara langsung dengan pak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar ada perubahan fungsi kawasan, dan sudah disepakati bahwa sebagai  ibu kota provinsi setidaknya tersedia 50 persen non kawasan,” ungkap Fairid, Selasa (20/5/2025).

Perlu diketahui lanjut Fairid, wilayah Kota Palangka Raya memiliki tiga perwajahan yakni hutan, pedesaan dan perkotaaan. Sememtara luas lahan yang dikuasai oleh masyarakat hanya sekitar 40 persen.

Luasan wilayah Kota Palangka Raya sendiri yaitu 2.800 km persegi di luar kawasan hutan 18,9 persen dan hampir 82 persen kawasan hutan.

“Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Palangka Raya sendiri masih berada di angka 18 persen. Maka dari itu Pemko Palangka Raya mengajukan agar adanya pengalihan fungsi kawasan,” tambahnya.

Disisi lain jelas Fairid, dengan adanya pengalihan fungsi kawasan, maka dapat menjadi solusi permasalahan kepemilikan tanah. Seperti tumbang tindih tanah. Terlebih Pemerintah Kota Palangka Raya kerap kesusahan jika ingin menuju ke ranah hukum, akibat tidak ada regulasi dasar hukum yang mengatur. Sebab, lahan HPK tidak bisa ditingkatkan ke sertifikat.

Belum lagi isu masyarakat seputar pembangunan jalan, drainase, PJU menjadi tiga terbesar permasalahan, belum lagi faktor lainnya. Kerugian dari pemerintah sendiri menurut Wali Kota adalah tidak bisa menggali lebih luas PAD di Kota Palangka Raya.

“Tentu nantinya perlu kolaborasi dengan tokoh masyarakat yang tinggal di Kota Palangka Raya. Termasuk, saya sudah berjuang mengalih kawasan tetapi masalah masih terjadi,” tukasnya

Kembali terkait usulan pengalihan fungsi kawasan dimana program tersebut tambah Fairid, dipastikan tidak akan mengganggu eksistensi hutan yang sudah ada sekarang ini.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Pacu Pembangunan Bundaran Timpah, Target 2027 April 2, 2026
  • Pemkab Kapuas Gerak Cepat Tangani Kebakaran SDN 1 Lamunti April 2, 2026
  • Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Pertahankan Opini WTP April 2, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
10 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Palangka Raya Sabet Penghargaan The Encourager dalam Capaian SDGs Nasional

March 29, 2026
9 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Musrenbang Kecamatan Bukit Batu Fokus Infrastruktur dan Pariwisata

March 29, 2026
7 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pentingnya Penggunaan Tapping Box bagi Pelaku Usaha

March 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?