Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

BPPRD Terapkan BPHTB Berdasarkan NJOP

admin01
Published: May 18, 2025
Share
3 Min Read
Aktifitas pelayanan pajak dan retribusi di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID  –  Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat, telah menetapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tahun 2025, berdasarkan harga pasar atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Objek BPHTB ini merupakan perolehan hak atas tanah atau bangunan,” ungkap Kasubid Analisa Potensi Pajak Daerah BPPRD Palangka Raya, Akhmad Fauzan Noor, Minggu (18/5/2025).

Dijelaskan lebih lanjut,  penetapan nilai BPHTB mengacu pada data harga pasar dan NJOP yang sudah tersimpan dalam sistem aplikasi milik BPPRD yaitu aplikasi PITEK. “Setiap orang yang membayar akan masuk ke database kami,” jelasnya menambahkan.

Lebih jauh Fauzan menerangkan, ketika terdapat objek baru yang hendak dihitung nilai BPHTB, maka harga transaksi di sekitar lokasi tersebut akan dijadikan pembanding. Begitu juga jika harga transaksi diketahui, maka harga tersebut yang digunakan. Namun, jika harga transaksi tidak tersedia atau lebih rendah dari NJOP, maka NJOP-lah yang akan dijadikan acuan.

Ia mencontohnya, jika di bulan lalu ada transaksi di dekat objek tersebut, maka harga itu yang akan di pakai sebagai pembanding. “Apabila harga transaksi sebelumnya lebih tinggi dari harga yang diajukan, maka akan digunakan harga yang lebih tinggi. Itu demi keadilan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Lanjut secara mendalam Fauzan menjelaskan, dalam proses penghitungan BPHTB, harga pasar, NJOP, atau harga jual beli akan dikalikan dengan luas bumi, kemudian dihitung harga permeter perseginya. Setelah didapat total nilai, akan dikurangi dengan NJOP Tidak Kena Pajak (TKP) sebesar Rp80 juta, yang hanya dapat digunakan satu kali per tahun oleh masing-masing individu, baru kemudian dikalikan 5 persen untuk menentukan nilai BPHTB.

“Untuk bumi tidak bisa dibantah karena ada di sertifikat, tapi untuk bangunan kadang wajib pajak tidak melaporkan dengan jujur, makanya kami perlu cek ke lapangan,” tambahnya.

Selebihnya Fauzan menegaskan, BPPRD Palangka Raya telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa lembaganya terbuka terhadap masukan masyarakat. “Kalau ada keluhan atau pertanyaan, masyarakat bisa langsung membuka link aplikasi kami,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pramuka Harus Miliki Ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Peduli Lingkungan, dan Bencana August 21, 2025
  • Gubernur Lantik Kepala Mabicab Pramuka Se-Kalteng. August 21, 2025
  • Komjen Pol Purnawirawan Budi Waseso Lantik Gubernur dan Jajaran Sebagai Mabida Pramuka Kalteng August 21, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Sahdin Hasan dan Jessica Jubir Resmi Pemko Palangka Raya

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pengelolaan Sampah Buruk Percepat Krisis Iklim

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Optimalkan Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana

July 31, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?