Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Soroti Keputusan Hasil MK di Barito Utara

admin01
Published: May 16, 2025
Share
2 Min Read
IMG 20250516 WA0053
Purdiono

PALANGKA RAYA, KALTENG TERKINI.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan final terkait sengketa Pilkada Barito Utara (Batara) 2024.

Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi kedua pasangan calon (paslon) yang berlaga, yakni Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) dan Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo).

Diskualifikasi tersebut dijatuhkan karena kedua paslon terbukti melakukan praktik money politic selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan pada 22 Maret 2025.

Terkait hal itu Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Purdiono menyampaikan, keputusan dari MK tersebut merupakan sebuah keputusan yang luar biasa bagi pihaknya.

“Kedepan money politic segera dihilangkan. Karena hal itu akan menghasilkan pemimpin yang tidak berpihak kepada rakyat,” ungkapnya, Jumat (16/5/2025).

Disisi lain lanjut Purdiono, dengan adanya putusan MK tersebut akan mengubah situasi politik di Kalimantan Tengah (Kalteng). Terutama di Kabupaten Barito Utara.

“Tentu kita juga masih menunggu langkah dari KPU Barito Utara terkait hal tersebut,” ucapnya menambahkan.

Lebih jauh Purdiono mengungkapkan, dengan adanya keputusan MK tersebut diyakini tidak mempengaruhi terkait roda pemerintahan di Barito Utara, karena kabupaten itu masih dipimpin Pj Bupati dengan kewenangannya sama. Begitupun APBD saat ini sedang berjalan disana.

Terlepas dari itu Purdiono turut mengkritisi Bawaslu yang semestinya mampu menditeksi adanya kecurangan selama pilkada berlangsung.

Terbukti dari vonis hakim yang menyebutkan bahwa tim sukses pasangan calon telah melakukan kecurangan.

“Hal ini akan menjadi kritik yang keras buat Bawaslu Provinsi Kalteng, karena mereka kurang tanggap. Seharusnya Bawaslu memberikan peringatan dan tindakan terkait hal tersebut,” tukasnya.

Sementara itu dengan adanya putusan MK pada PSU di Barito Utara tersebut, setidaknya kata Purdiono dapat menjadi pembelajaran yang berarti dalam banyak sisi demokrasi.

“Kita itu menginginkan pemimpin itu yang bersih dan baik, sehingga nanti akan membawa kesejahteraan masyarakat,” lugasnya.

Keputusan MK itu sendiri tambah Purdiono, tentu merupakan keputusan yang sudah melalui bukti kuat, sehingga MK memberikan keputusan itu berdasarkan pertimbangan.

“Terkait keputusan itu tentu tidak dapat menyenangkan semua orang, akan tetapi harus bijak dalam menyikapi hal tersebut,” tandasnya. (Red/*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Disperkimtan Kapuas Perketat Pengesahan Site Plan Perumahan August 20, 2026
  • Pergantian Sekretaris DKPP Kapuas, Vitrianson Dorong Penguatan Koordinasi August 19, 2026
  • DPRD Kapuas Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif August 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 08 19 at 21.51.38
DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Pertanyakan Pasokan BBM

August 19, 2026
WhatsApp Image 2026 08 18 at 18.45.50
DPRD Provinsi Kalteng

Arton S. Dohong Harapkan Kalteng Tetap Aman dan Damai di Tengah Perkembangan Daerah

August 18, 2026
WhatsApp Image 2026 08 07 at 13.35.40
DPRD Provinsi Kalteng

Bupati Kapuas Lepas Kontingen Jamnas, Tekankan Disiplin dan Integritas

August 7, 2026
WhatsApp Image 2026 07 28 at 19.54.28
DPRD Provinsi KaltengPemerintah Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Dukung Gebyar Reward Betang Patuh untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

July 28, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?