DPRD Kalteng Soroti Keputusan Hasil MK di Barito Utara

Purdiono

PALANGKA RAYA, KALTENG TERKINI.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan final terkait sengketa Pilkada Barito Utara (Batara) 2024.

Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi kedua pasangan calon (paslon) yang berlaga, yakni Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) dan Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo).

Diskualifikasi tersebut dijatuhkan karena kedua paslon terbukti melakukan praktik money politic selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan pada 22 Maret 2025.

Terkait hal itu Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Purdiono menyampaikan, keputusan dari MK tersebut merupakan sebuah keputusan yang luar biasa bagi pihaknya.

“Kedepan money politic segera dihilangkan. Karena hal itu akan menghasilkan pemimpin yang tidak berpihak kepada rakyat,” ungkapnya, Jumat (16/5/2025).

Disisi lain lanjut Purdiono, dengan adanya putusan MK tersebut akan mengubah situasi politik di Kalimantan Tengah (Kalteng). Terutama di Kabupaten Barito Utara.

“Tentu kita juga masih menunggu langkah dari KPU Barito Utara terkait hal tersebut,” ucapnya menambahkan.

Lebih jauh Purdiono mengungkapkan, dengan adanya keputusan MK tersebut diyakini tidak mempengaruhi terkait roda pemerintahan di Barito Utara, karena kabupaten itu masih dipimpin Pj Bupati dengan kewenangannya sama. Begitupun APBD saat ini sedang berjalan disana.

Terlepas dari itu Purdiono turut mengkritisi Bawaslu yang semestinya mampu menditeksi adanya kecurangan selama pilkada berlangsung.

Terbukti dari vonis hakim yang menyebutkan bahwa tim sukses pasangan calon telah melakukan kecurangan.

“Hal ini akan menjadi kritik yang keras buat Bawaslu Provinsi Kalteng, karena mereka kurang tanggap. Seharusnya Bawaslu memberikan peringatan dan tindakan terkait hal tersebut,” tukasnya.

Sementara itu dengan adanya putusan MK pada PSU di Barito Utara tersebut, setidaknya kata Purdiono dapat menjadi pembelajaran yang berarti dalam banyak sisi demokrasi.

“Kita itu menginginkan pemimpin itu yang bersih dan baik, sehingga nanti akan membawa kesejahteraan masyarakat,” lugasnya.

Keputusan MK itu sendiri tambah Purdiono, tentu merupakan keputusan yang sudah melalui bukti kuat, sehingga MK memberikan keputusan itu berdasarkan pertimbangan.

“Terkait keputusan itu tentu tidak dapat menyenangkan semua orang, akan tetapi harus bijak dalam menyikapi hal tersebut,” tandasnya. (Red/*)

EDITOR:Edwandani


SUMBER: