Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Penegakan  Reklame untuk Estetika Kota

admin01
Published: April 30, 2025
Share
2 Min Read
Rapat koordinasi (Rakor) mengenai penertiban penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Palangka Raya. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wali Kota Palangka Raya melalui Pj Sekda Arbert Tombak menghadiri rapat koordinasi (Rakor) mengenai penertiban penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Palangka Raya.

Rapat yang diinisiasi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya tersebut bertempat di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (30/4/2025).

Usai rapat Arbert Tombak mengatakan, agenda rapat ini bertujuan untuk membahas upaya strategis dalam penataan dan penegakan regulasi penyelenggaraan reklame, yang menjadi salah satu aspek penting dalam tata kelola kota dan estetika ruang publik.

“Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat memperkuat sinergi antar perangkat daerah, serta memastikan implementasi peraturan reklame berjalan secara tertib dan berkelanjutan,” ucapnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri lanjut Arbert, mulai mengambil langkah tegas menata ulang papan reklame demi menciptakan kota yang tertib, aman, dan enak dipandang. Penataan ini menjadi bagian dari visi menjadikan Palangka Raya sebagai “Kota Cantik”.

Sebagai langkah modernisasi, Pemko juga akan mengarahkan penggunaan reklame digital di titik-titik tertentu. Billboard elektronik ini akan diatur secara teknis melalui peraturan resmi yang kini tengah disusun.

Selain itu, guna memastikan ketertiban maka Pemko Palangka Raya juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali), yang mengatur zona pemasangan reklame baru. Lokasi seperti Jalan G.Obos 10 dan 11 serta Jalan Soekarno direkomendasikan sebagai area khusus reklame, karena dinilai strategis dan tidak mengganggu wajah kota.

“Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk selalu mengurus perizinan reklame melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Prosesnya dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission), untuk menjamin kemudahan dan transparansi,” demikian jelas Arbert.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tingkatkan Ekonomi Daerah Melalui Keberadaan IWAPI dan UMKM July 24, 2025
  • Jaga Keutuhan Bumi Tambun Bungai Melalui Sinergisitas Lintas Sektoral Kabupaten/Kota July 24, 2025
  • Joni Harta: Dokumen Safeguard Pondasi Pelaksanaan REDD+ July 24, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Raih Penghargaan Peringkat Pertama IPKD dari KPK

July 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Terus Fokus Kendalikan Inflasi

July 25, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Halal Bihalal Sarana Perekat Persaudaraan Antar Sesama

July 25, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Organisasi Wanita Bersinergi Membangun Palangka Raya

July 23, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?