Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan Bisnis

OJK Terima 122 Pengaduan Pinjol Illegal

admin01
April 16, 2025
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2025 04 16 at 14.38.56 09b1c119
Media Upadate Berbagi Berita Tentang Perkembangan Industri Jasa Keuangan (Batang Garing) Perkembangan Sektor Jasa Keuangan di Wiayah Provinsi Kalimantan Tengah, Sosialisasi Pengenalan Pasar Modal yang dibarengi dengan acara Halalbihalal bersama Insan Pers. (Foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sejak tahun 2024 lau hingga Maret 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menerima sebanyak 122 pengaduan terhadap pinjaman onlne (pinjol) illegal.

Sementara pengaduan terhadap investasi illegal di Kalimantan Tengah hanya sebanyak 7 pengaduan

Jumlah pengaduan ini paling banyak berasal sektor pekerja swasta yakni sebanyak 43 pengaduan, kemudian wiraswasta 38 pengadua, PNS 11 pengaduan, ibu rumah tanggal 8 pengaduan dan lainya sebanyak 29 pengaduan, ungkap Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriayan Aziz pada acara Media Upadate Berbagi Berita Tentang Perkembangan Industri Jasa Keuangan (Batang Garing) Perkembangan Sektor Jasa Keuangan di Wiayah Provinsi Kalimantan Tengah, Sosialisasi Pengenalan Pasar Modal yang dibarengi dengan acara Halalbihalal bersama Insan Pers,  Rabu (16/4/2025).

Menurut jenis kelamin pengadu, lanjut Primandanu, lebih didominasi oleh laki-laki yakni sebesar 65 orang atau 50 persen, disusul kaum perempuan 64 persen atau 50 persen.

Kemudian dari rentang usia pengadu paling banyak dari usia 26 – 35 tahun yaitu sebanyak 65 orang pengadu, usia 17 – 25 tahun sebanyak 33 orang dan usia 36 – 50 tahun sebanyak 29 orang, terang Primandanu.

Ia menambahkan, OJK akan terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban.

Jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.

Untuk menghindari bahaya pinjol illegal, cek daftar pinjol di OJK. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan pinjol yang dipilih telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Lihat daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK.

Perlu juga diwaspadai, jika menemukan pinjol yang menawarkan pinjaman dengan bunga rendah, jangka waktu panjang, dan persyaratan yang mudah. Pinjol illegal sering menawarkan penawaran yang menggiurkan, seperti pinjaman tanpa jaminan atau bunga yang rendah.

Pinjol dapat menjadi solusi keuangan yang bermanfaat, namun penting untuk berhati-hati dalam memilih pinjol. Pastikan hanya mengajukan pinjaman dari pinjol legal yang terdaftar dan berizin dari OJK.

OJK juga telah menyediakan layanan pengaduan konsumen yang dapat diakses melalui situs resminya. Bisa juga menghubungi nomor telepon 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157. 

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Salurkan Sembako dan Masker bagi Pengemudi Ojol October 19, 2026
  • Pemprov Kalteng Perkuat Sistem Merit melalui ProASN 2026 October 19, 2026
  • Pemkab Kapuas Bidik 347 Sumur Bor, Perangi Karhutla dari Sumber Air October 19, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 10 06 at 21.28.50
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

OJK Dukung Penuh Pengembangan Buah Naga Kalampangan. Realisasi Penyaluran Kredit Meningkat Hingga 35,91 Persen  

October 6, 2026
WhatsApp Image 2026 09 24 at 19.51.42
Ekonomi dan BisnisPangkalan Bun

Mahasiswa Universitas Antakusuma Antusias Ikut Sekolah Pasar Modal. Di Kobar Tumbuh 31.467 Investor

September 24, 2026
images
Ekonomi dan BisnisNasional

Dua POJK Baru, Beri Mandat OJK Lakukan Pengaturan dan Pengawasan Transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

September 19, 2026
WhatsApp Image 2026 09 08 at 18.41.08
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

160 SPBU Mendapat Teguran dan Sanksi dari Pertamina: Pengawasan Dilakukan Secara Konsisten Lindungi Hak Masyarakat dan Jaga Kualitas Pelayanan di SPBU

September 8, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?