OJK Terima 122 Pengaduan Pinjol Illegal

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sejak tahun 2024 lau hingga Maret 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menerima sebanyak 122 pengaduan terhadap pinjaman onlne (pinjol) illegal.
Sementara pengaduan terhadap investasi illegal di Kalimantan Tengah hanya sebanyak 7 pengaduan
Jumlah pengaduan ini paling banyak berasal sektor pekerja swasta yakni sebanyak 43 pengaduan, kemudian wiraswasta 38 pengadua, PNS 11 pengaduan, ibu rumah tanggal 8 pengaduan dan lainya sebanyak 29 pengaduan, ungkap Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriayan Aziz pada acara Media Upadate Berbagi Berita Tentang Perkembangan Industri Jasa Keuangan (Batang Garing) Perkembangan Sektor Jasa Keuangan di Wiayah Provinsi Kalimantan Tengah, Sosialisasi Pengenalan Pasar Modal yang dibarengi dengan acara Halalbihalal bersama Insan Pers, Rabu (16/4/2025).
Menurut jenis kelamin pengadu, lanjut Primandanu, lebih didominasi oleh laki-laki yakni sebesar 65 orang atau 50 persen, disusul kaum perempuan 64 persen atau 50 persen.
Kemudian dari rentang usia pengadu paling banyak dari usia 26 – 35 tahun yaitu sebanyak 65 orang pengadu, usia 17 – 25 tahun sebanyak 33 orang dan usia 36 – 50 tahun sebanyak 29 orang, terang Primandanu.
Ia menambahkan, OJK akan terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban.
Jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.
Untuk menghindari bahaya pinjol illegal, cek daftar pinjol di OJK. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan pinjol yang dipilih telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Lihat daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK.
Perlu juga diwaspadai, jika menemukan pinjol yang menawarkan pinjaman dengan bunga rendah, jangka waktu panjang, dan persyaratan yang mudah. Pinjol illegal sering menawarkan penawaran yang menggiurkan, seperti pinjaman tanpa jaminan atau bunga yang rendah.
Pinjol dapat menjadi solusi keuangan yang bermanfaat, namun penting untuk berhati-hati dalam memilih pinjol. Pastikan hanya mengajukan pinjaman dari pinjol legal yang terdaftar dan berizin dari OJK.
OJK juga telah menyediakan layanan pengaduan konsumen yang dapat diakses melalui situs resminya. Bisa juga menghubungi nomor telepon 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157.