Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Tuntaskan Permasalahan Tata Ruang Kota Palangka Raya

admin01
Published: April 12, 2025
Share
3 Min Read
Fairid Naparin

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah di bawahnya  dalam penyusunan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menurutnya, penyusunan RPJMD tidak bisa dilakukan secara terpisah, namun arah rencana pembangunan harus selaras dengan kebijakan nasional (RPJMN) dan kebijakan pemerintah provinsi.”Pentingnya hal ini dimaksudkan agar hasilnya rencana pembangunan berjalan maksimal dan tidak tumpang tindih,” ungkapnya Sabtu (12/4/2025).

Untuk diketahui sebut Fairid, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengusulkan 50 program prioritas dalam RPJMD yang tengah digodok. Dari jumlah tersebut, 12 program sudah dalam proses verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Harapan kamI tentu verifikasi bisa segera rampung, sehingga program-program tersebut dapat direalisasikan dalam waktu dekat,” harapnya.

Terlepas dari itu Wali Kota Palangka Raya dua periode ini juga menyoroti persoalan mendasar yang dihadapi Kota Palangka Raya, yakni keterbatasan ruang untuk pembangunan, dimana sekitar 81 persen wilayah kota ini masih tergolong kawasa hutan, hanya19 persen saja yang bisa dimanfaatkan secara legal untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

“Bahkan 30 hingga 40 persen lahan yang sebenarnya sudah dikuasai dan digunakan masyarakat, tapi justru secara administrasi masih termasuk kawasan hutan. Padahal, mereka sudah tinggal dan membuka lahan lama di sana,”  bebernya.

Alhasil tukas Fairid, kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Palangka Raya mengalami hambatan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lahan-lahan yang seharusnya menjadi sumber pajak, tidak bisa dikenakan pajak karena statusnya yang masih hutan, padahal aktivitas ekonomi sudah berjalan di sana.

Ironinya, sebagai dampak dari kondisi itu, tidak sedikit warga meminta pembangunan infrastruktur seperti jalan dan fasilitas umum, namun lagi-lagi pemerintah terkendala regulasi sehingga tidak bisa bergerak leluasa. “Kami tidak punya dasar hukum untuk bangun jalan atau menarik pajak. Ini situasi yang dilematis,” lugasnya.

Harusnya imbuh Fairid, idealnya Kota Palangka Raya memiliki paling tidak 40 persen wilayah yang bisa dikembangkan. Terlebih sebagai ibu kota provinsi, kota ini membutuhkan ruang yang memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.

“Koordinasi dengan kementerian terkait seperti ATR/BPN, KLHK, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus dilakukan, yang diharapkan perlu tindaklanjut secara nyata agar permasalahan tata ruang tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • DPD KNPI Mitra Strategi Pemerintah Pusat dan Daerah Bangun SDM Pemuda Pemudi Kalteng August 31, 2025
  • Jalan Sehat Pererat Silaturahmi Gubernur dan BKPRMI August 31, 2025
  • Keberadaan Kerukunan Keluarga Bakumpai Bukti Nyata Semangat Persatuan August 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Sahdin Hasan dan Jessica Jubir Resmi Pemko Palangka Raya

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pengelolaan Sampah Buruk Percepat Krisis Iklim

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Optimalkan Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana

July 31, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?