BPJS Ketenagakerjaan Bersama Bupati Lamandau Serahkan Santunan Jaminan Kematian Pada Ahli Waris Pekerja Desa
BPJS Ketenagakerjaan Lamandau bersama Bupati, Wakil Bupati, dan Kadisnakertrans Kabupaten Lamandau menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 7 Ahli waris dari Pekerja di Tiga Desa. (Foto/Humas)
LAMANDAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lamandau bersama Bupati, Wakil Bupati, dan Kadisnakertrans Kabupaten Lamandau menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp 42 Juta kepada 7 Ahli waris dari Pekerja di Tiga Desa, yaitu Desa Batu Kotam Desa Kudangan dan Desa Bulik saat acara Safari Ramadhan Bupati Kabupaten Lamandau 28-30 Maret 2025.
7 Pekerja dari Desa Batu Kotam, Desa Delang, dan Desa Bulik Kabupaten Lamandau merupakan petani atau pekerja mandiri yg didaftarkan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah melalui Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan.
Perlindungan sosial untuk pekerja terus diperluas, khususnya bagi mereka yang terlibat dalam sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, buruh lepas, buruh harian desa yang sering terabaikan.
Sebagai langkah nyata untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau melalukan sinergi dalam memastikan para pekerja pada ekosistem desa dapat terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kabupaten Lamandau Rizky Aditya Putra, SE, MM beserta Wakil Bupati, Kepala Dinas/SOPD serta Forkopimda se Kabupaten Lamandau dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamandau.
Bupati Lamandau menyampaikan pihaknya turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Selanjutnya, santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa Pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat.
“Dimana mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan ini dapat sedikit meringankan beban mereka di tengah kesedihan yang mendalam,” ucap Bupati Rizky Aditya Putra.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamandau menyampaikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam melindungi pekerja dari risiko kecelakaan saat bekerja dan kematian yang bisa terjadi kapan saja, baik di sektor formal maupun informal
Apa yang dialami almarhum dan almarhumah ini adalah pengingat berharga untuk kita semua bahwa Setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka.
Menurutnya, risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan serta yang terbesar adalah risiko kematian.
Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan, ujarnya.
Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp 20 Juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala Rp 12 juta.
Ditambahkan Yusef Dwi Jayadi, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya para pekerja khususnya para petani, pedagang, buruh harian di ekosistem desa menjadi bebas dari rasa cemas saat berusaha, karena semua perlindungan sudah tercover.
Dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan untuk dua program, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), apabila peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan atau pengobatan di rumah sakit hingga sembuh tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun, sehingga melindungi pedagang saat bekerja dan keluarga jika terjadi kecelakaan, tutupnya.
Acara penyerahan santunan simbolis ini diakhiri dengan buka puasa bersama Pemerintah Daerah dan Masyarakat Desa.