
MURUNG RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Murung Raya dalam pemandangan umumnya mengusulkan adanya Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan drainase dan sampah.
“Fraksi PKB meminta adanya Perbup perihal Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) tentang pengelolaan drainase dan sampah di wilayah Murung Raya,” kata anggota DPRD Mura sekaligus juru bicara Fraksi PKB, Mahyono, Senin (17/3/2025).
Terhadap tiga buah raperda usulan Pemkab Murung Raya, menurut Mahyono fraksinya berpendapat setiap aturan-aturan yang dibuat oleh Pemkab dan DPRD harus berdampak positif terhadap hajat masyarakat banyak.
“Yang perlu perhatian kepala daerah adalah pengelolaan drainase agar tidak berdampak langsung terhadap genangan air yang dapat mengakibatkan banjir, dan juga pengelolaan sampah agar jangan membuang di Sungai Barito terus menjadi kebiasaan,” jelas Mahyono.
Perihal usulan tiga buah raperda usulan Pemkab Murung Raya serta satu raperda inisiatif DPRD Murung Raya, Mahyono mengatakan secara umum Fraksi PKB memberikan apresiasi dan menerimanya agar dapat dibahas serta ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Fraksi PKB menyimpulkan semua raperda usulan pemerintah dan Inisiatif DPRD dapat dipergunakan untuk kemaslahatan bersama untuk landasan hukum mengikat bagi masyarakat Murung Raya,” tambah Mahyono.
Sebanyak enam fraksi itu memberikan pandangannya terhadap tiga buah raperda usulan Pemkab Murung Raya, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Untuk Raperda Inisiatif DPRD sendiri pandangan langsung disampaikan Bupati Murung Raya, Heriyus perihal raperda tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh.