Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Murung Raya

Raperda Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh Diharap Berikan Kepastian Hukum Kepada Masyarakat

admin01
Published: March 17, 2025
Share
2 Min Read
Heriyus

MURUNG RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD setempat sepakat untuk melakukan pembahasan terhadap satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Murung Raya tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh pada Rapat Paripurna ke – 4 masa Sidang I Tahun, Senin (17/03/2025).

Bupati Murung Raya, Heriyus dalam sambutannya menjelaskan, Pemerintah Daerah sepakat untuk segera melakukan pembahasan terhadap Raperda ini. Karena selama ini kebijakan terkait dengan ganti rugi tanam tumbuh masih menggunakan Keputusan Bupati Nomor 188.45/61/2017 tentang Harga Dasar Tanam Tumbuh Komoditi Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Murung Raya yang ditetapkan Bupati Murung Raya pada tanggal 31 Januari 2017 lalu.

“Tentunya hal ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan harga di daerah, sehingga tidak dapat mengganti kerugian yang dialami oleh masyarakat selaku pemilik tanah sebagai adanya akibat pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah di luar untuk kepentingan umum,” terang Heriyus.

Sebab menurutnya, daerah belum memiliki regulasi yang cukup kuat untuk dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi tanam tumbuh di Kabupaten Murung Raya .

Karenanya, dengan adanya Raperda tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh yang merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Murung Raya, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat selaku pihak yang berhak dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi tanam tumbuh serta melindungi hak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat selaku pemilik tanah.

“Saya berharap kebijakan yang termuat dalam Raperda ini, melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya, baik pada saat pembahasan dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Murung Raya pada tingkat I maupun pembahasan pada tingkat II yaitu pengambilan keputusan pada rapat paripurna setelah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.

Dengan tetap mengedapankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan keadilan bagi masyarakat, terutama terhadap hak-hak masyarakat hukum adat yang hidup dan berkembang di Kabupaten Murung Raya agar sejalan dengan misi ke-5 Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya yaitu “memantapkan kehidupan sosial budaya yang berlandaskan kearifan lokal.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Murung Raya

Waket DPRD Mura Dukung Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembentukan Koperasi Merah Putih

June 24, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Tiba di Puruk Cahu, Wakil Ketua DPRD Sambut Kedatangan Jemaah Haji

June 26, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Dewan Apresiasi Pembelajaran Madrasah Ibtidaiyah Swasta Sangat Efektif Dalam Membangun Potensi Siswa

June 26, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Warga Desa Olung Hanangan Harapkan Pembangunan Tiga Buah Rumah Ibadah

June 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?