Rapat Paripurna : Raperda Pertambangan Beri Manfaat Bagi Ekonomi dan Sosial Untuk Kesejahteraan Masyarakat

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Menindaklanjuti untuk mendengarkan Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng disampaikan pada Rapur ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 lalu.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. M. Katma F. Dirun mewakili Gubernur Kalteng menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (17/03/2025).
Pada kesempatan itu, Plt. Sekda Provinsi Kalteng, H. M. Katma F. Dirun melalui Pidato tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan Pemprov Kalteng sangat sepakat, bahwa Pengelolaan Pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya bagi rakyat di Prov. Kalteng.
Pengelolaan Pertambangan juga harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.
Katma menambahkan, dalam Raperda ini telah secara nyata diwujudkan dalam pasal-pasalnya, bahwa tujuan dari pengelolaan pertambangan khususnya MBLB, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, baik dari sisi peningkatan pembangunan, perekonomian masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja dan lain sebagainya.
“Hal tersebut sejalan dengan visi misi kami, dimana Raperda ini dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kalimantan Tengah melalui adanya peningkatan ekonomi masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya alam sekitar”, ujarnya.