Perusahaan Tambang dan Perkebunan Harus Patuhi Rehabilitasi DAS

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan tambang dan perkebunan dalam menjalankan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang mengabaikan regulregulasi, meskipun aturan sudah jelas.
Padahal, rehabilitasi DAS adalah tanggung jawab mutlak bagi perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam di Bumi Tambun Bungai.
“Jika kewajiban ini diabaikan, aktivitas mereka harus dihentikan,” tegas Bambang, Minggu (16/3/2025).
Bambang mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya sejumlah perusahaan tambang di wilayah DAS Kahayan dan Barito belum menjalankan kewajiban rehabilitasi. Ia berencana memanggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya. “Saya punya data mereka. Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban, lebih baik mereka tidak beroperasi di Kalteng,” tukasrnya.
Selain sektor pertambangan, Bambang juga menyoroti perusahaan perkebunan, terutama di industri kelapa sawit, yang menurutnya turut bertanggung jawab dalam rehabilitasi DAS. Disebutkan ada sekitar 200 ribu hektare lahan di Kalteng harus direhabilitasi oleh perusahaan perkebunan. Dalam kontek ini Bambang mengancam akan mengambil tindakan tegas.
“Kalau mereka tidak melakukan rehabilitasi, kita panggil, kita tutup. Untuk apa berinvestasi di sini jika kewajiban mereka tidak dijalankan,” timpalnya.
Tidak lupa Bambang juga mengkritik peran Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) yang dinilainya belum maksimal dalam mengawasi pelaksanaan rehabilitasi DAS. Jika pengawasan tidak berjalan dengan baik, ia menyarankan agar kewenangan tersebut diserahkan kepada pemerintah provinsi.