Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wagub Edy Pratowo : Melalui Raperda Pertambangan Diharap Bantu Dorong Peningkatan PAD

admin01
Published: March 7, 2025
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2025 03 07 at 20.43.32
Wagub Edy Pratowo

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur untuk Perizinan Berusaha di sektor pertambangan untuk komoditas mineral non logam, mineral non logam jenis tertentu, dan batuan atau MBLB.

Merespon kebijakan tersebut, Pemprov Kalteng menyambut baik Perpres tersebut dengan mengantarkan Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng kepala lembaga legislatif melalui Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025.

Edy menyampaikan, tujuan dari Raperda ini menjadi perda sangat penting, untuk mengoptimalkan pengolaan pertambangan. Surat Izin Penambangan Batuan atau S.I.P.B, serta lingkup kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat Gubernur, sehingga perlu dilakukan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB di Kalimantan Tengah.

“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, harapannya agar manfaat pengelolaan kekayaan tambang kita dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah, membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai,” ungkapnya.

Wagub bahkan menjelaskan, tujuan dari Raperda ini akan menjadi penarik sumber pendapatan daerah melalui pemberlakuan pajak daerah.

“Seperti pertambangan, batubara dan sebagainya adalah royalty, akan tetapi dengan adanya Raperda yang baru tentang pengaturan bebatuan dan mineral ini seperti pasir kuarsa, batu, dan silika”, ujarnya.

“Arahnya perda ini untuk menambah pendapatan yang langsung kepada Pemerintah daerah serta meningkatkan sektor PAD dari objek-objek baru,”Tutur Edy.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kontingen Kalteng Bawa Warna Borneo, Karnaval Pesparawi Nasional June 19, 2026
  • Sekda Kapuas Buka Pelatihan PGRI, Dorong Guru Kuasai AI dan Coding June 19, 2026
  • Bupati Kapuas Pimpin Apel Siaga Karhutla, Perkuat Peran Masyarakat June 19, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 06 19 at 21.14.16
Pemerintah Provinsi Kalteng

PENGAJIAN MUSLIMAH SAMBUT TAHUN BARU ISLAM 1448 H DI ISTANA ISEN MULANG, PERKUAT SPIRITUAL DAN SILATURAHMI

June 19, 2026
WhatsApp Image 2026 06 19 at 21.14.07
Pemerintah Provinsi Kalteng

Skim Kredit UMKM HAGUET Dimatangkan, Pemprov Kalteng Perluas Akses Pembiayaan Pelaku Usaha

June 19, 2026
WhatsApp Image 2026 06 17 at 17.32.43
Pemerintah Provinsi Kalteng

DPMPTSP Kalteng Dorong Pelaku Usaha Patuhi Regulasi Perizinan Berbasis Risiko

June 17, 2026
IMG 20260619 WA0005
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pj Sekda Linae Victoria Aden Pimpin Pengambilan Sumpah PNS, Tekankan Integritas dan Peningkatan Pelayanan Publik

June 19, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?