Wagub Edy Pratowo : Melalui Raperda Pertambangan Diharap Bantu Dorong Peningkatan PAD

Wagub Edy Pratowo

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur untuk Perizinan Berusaha di sektor pertambangan untuk komoditas mineral non logam, mineral non logam jenis tertentu, dan batuan atau MBLB.

Merespon kebijakan tersebut, Pemprov Kalteng menyambut baik Perpres tersebut dengan mengantarkan Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng kepala lembaga legislatif melalui Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025.

Edy menyampaikan, tujuan dari Raperda ini menjadi perda sangat penting, untuk mengoptimalkan pengolaan pertambangan. Surat Izin Penambangan Batuan atau S.I.P.B, serta lingkup kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat Gubernur, sehingga perlu dilakukan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB di Kalimantan Tengah.

“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, harapannya agar manfaat pengelolaan kekayaan tambang kita dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah, membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai,” ungkapnya.

Wagub bahkan menjelaskan, tujuan dari Raperda ini akan menjadi penarik sumber pendapatan daerah melalui pemberlakuan pajak daerah.

“Seperti pertambangan, batubara dan sebagainya adalah royalty, akan tetapi dengan adanya Raperda yang baru tentang pengaturan bebatuan dan mineral ini seperti pasir kuarsa, batu, dan silika”, ujarnya.

“Arahnya perda ini untuk menambah pendapatan yang langsung kepada Pemerintah daerah serta meningkatkan sektor PAD dari objek-objek baru,”Tutur Edy.

EDITOR:Edwandani


SUMBER: