Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Edukasi Ke PKL Pemanfaatan Trotoar, Bila Melanggar Sanksi Menanti

admin01
Published: February 27, 2025
Share
3 Min Read
Anggota Satpol PP menjelaskan fungsi trotoar. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Kota Palangka Raya, Kamis (27/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Sosialisasi ini difokuskan pada masyarakat dan pelaku usaha serta PKL yang memanfaatkan jalur pedestrian atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya. Dalam beberapa waktu terakhir, penggunaan trotoar oleh PKL dan usaha lainnya telah menjadi catatan yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum dan kenyamanan pejalan kaki. Oleh karena itu, Satpol PP berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menjaga fungsi jalur pedestrian sebagai ruang publik yang aman dan nyaman.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Septidya Khairunisa Putri sekaligus koordinator kegiatan, menyatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha serta PKL tentang pentingnya mematuhi Perda ini.

“Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan bersama. Hal ini juga menunjukkan komitmen Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi Masyarakat,” jelasnya.

Polisi Pamong Praja Ahli Madya, Yamtono menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif di antara masyarakat dan pelaku usaha.

“Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mendukung upaya ini demi kenyamanan bersama,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP juga memberikan informasi mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar Perda tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih patuh dan bertanggung jawab dalam menggunakan ruang publik. Selain itu, sosialisasi ini juga mencakup penjelasan mengenai alternatif lokasi bagi PKL yang ingin berjualan tanpa mengganggu pejalan kaki.

Kegiatan ini dilakukan secara langsung atau tatap muka, dengan tujuan agar masyarakat, pelaku usaha, dan PKL dapat mengetahui secara langsung apa saja yang mereka langgar dalam Perda tersebut. Selain itu, juga dijelaskan mengenai sanksi yang akan dikenakan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.

Pihak satpol PP berharap, dengan kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban umum dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan nyaman bagi semua.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang July 3, 2025
  • KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2025 Ditandatangani.Gubernur Apresiasi Kerjasama Dewan dan Pemprov July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2025 Ditandatangani.Gubernur Apresiasi Kerjasama Dewan dan Pemprov

July 3, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Jaga Keberlangsungan Hidup dan Pelestarian Lingkungan Melalui Mitigasi Bencana

July 3, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Harjad Ke-23 Kabupaten Sukamara, Pemprov Sosialisasikan Program Huma Betang dan Buka Pasar Murah

July 2, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?