Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan Bisnis

Waspada Penipuan Transaksi Keuangan. OJK imbau Laporkan Ke IASC

admin01
Published: February 26, 2025
Share
3 Min Read
Wartawan saat melihat langsung ruangan dan aktifitas IASC. (Foto/Edwan)

JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Masyarakat diimbau untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penipuan transaksi keuangan yang mengatasnamakan lembaga jasa keuangan atau lembaga lainya yang bisa merugikan masyarakat.

Bila ada masyarakat yang menjadi korban terhadap penipuan transaksi keuangan harapa segera melaporkan ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Hal ini diungkapkan, Kepala Kantor OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz disela kunjungan ke kantor OJK Pusat dalam rangkaian kegiatan Media Gathering OJK Bersama wartawan se Kalimantan di Jakarta – Bandung pada 24 – 27 Februari 2025.

Primandanu menambahkan, IASC merupakan forum kerja sama yang bertujuan untuk menindaklanjuti laporan penipuan di sektor keuangan.

IASC ini dibentuk oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Tujuan IASC yakni ; pertama menindaklanjuti laporan penipuan secara cepat, tepat waktu, dan efektif.

Kedua, melindungi konsumen, ketiga membantu menyelamatkan dana korban penipuan, dan empat menindaklanjuti penipuan di sektor keuangan.

Bila terjadi korban penipuan dalam transaksi keuangan harap melaporkan tindak penipuan tersebut ke IASC, melalui iasc.ojk.go.id atau Hubungi Kontak OJK 157 melalui @kontak157.

IASC akan melakukan verifikasi untuk memastikan terjadinya penipuan, Memblokir transaksi penipuan, Mengupayakan penyelamatan sisa dana korban, Mengidentifikasi pelaku, Berkoordinasi penindakan hukum dengan Aparat Penegakan Hukum.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz mengatakan pihak OJK mengharapkan masyarakat memiliki literasi di sector jasa keuangan sehingga mereka sudah mengerti dan dapat mengantisipasi tindak penipuan di sector jasa keuangan tersebut.

Keberadaan IASC ini dapat membantu masyarakat khususnya bagi korban penipuan untuk melaporkannya, karena IASC ini se Indonesia, laporan masyarakat akan segera diproes.

Ia juga mengingatkan masyarakat, jika tidak pernah melakukan transaksi keuangan apa pun, tapi tiba-tiba ada dana tranfer salah masuk ke rekening pribadi, jangan itu dianggap sebagai “durian runtuh”, tapi segara koordinasikan dengan pihak bank yang bersangkutan agar diverifikasi dan ditindak lanjuti oleh pihak bank.

Kemudian jika tiba-tidak ada tagihan pinjaman online, padahal kita tidak pernah melakukan pinjaman kepada siapa pun, harap segera laporkan ke OJK dan pihak kepolisian untuk ditangani lebih lanjut.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tingkatkan Kapasitas Manajerial Pelayanan Publik,44 Pejabat Ikut Pelatihan PKA August 8, 2025
  • Jelang HUT Ke-80 RI, Pemprov Perkuat Koordinasi Lintas Sektor August 8, 2025
  • Gubernur Lepas Keberangkatan Kepala BNPB dan BMKG di Bandara Cilik Riwut August 8, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Ekonomi dan Bisnis

Hingga Mei 2025, OJK Terima 67 Pengaduan Entitas Illegal di Kalteng

June 13, 2025
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan BBM dan LPG Jelang Idul Adha 1446 H

June 5, 2025
Ekonomi dan Bisnis

BEI Gelar Literasi dan Inklusi Pasar Modal Road to CMSE 2025, Tingkatkan Pemahaman dan Lindungi Masyarakat dari Investasi Bodong

April 19, 2025
Ekonomi dan BisnisPemerintah Provinsi Kalteng

Melaui TPAKD Akses Keuangan Merata Seluruh Daerah: Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Kurangi Kesenjangan dan Tingkatkan Kesejahteraan

April 17, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?