Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Warga Diimbau tidak Memberi Uang kepada Gepeng

admin01
Published: February 19, 2025
Share
2 Min Read
Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, untuk tidak memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis (gepeng), seperti pengamen, badut jalanan, atau pembersih kendaraan dan sejenisnya.

“Imbauan ini berlaku di berbagai lokasi strategis seperti persimpangan jalan, jalan protokol, pasar, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya,” kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Rabu (19/2/2025).

Menurutnya, imbauan ini sesuai  dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta mengurangi keberadaan gelandangan dan pengemis yang dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.

Disisi lain kata Berlianto menegaskan, imbauan ini penting untuk mendukung upaya penanganan masalah sosial di Kota Palangka Raya.

“Dengan tidak memberikan uang atau barang kepada mereka, masyarakat turut berkontribusi dalam mengurangi permasalaha  sosial ini,” tambahnya.

Dikatakan Berlianto, pemberian uang atau barang kepada pengemis justru dapat memperburuk keadaan, karena mereka akan terus berada di jalanan dan tidak mendapatkan solusi permanen untuk masalah yang dihadapi.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa tindakan ini bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi mereka,” tukasnya.

Terlepas dari itu ucap Berlianto, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap PPKS yang terlibat dalam aktivitas yang meresahkan, seperti pengemis, gelandangan, dan ODGJ yang tidak mendapat penanganan yang sesuai.

“Kami akan menindak tegas Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau PPKS yang mengganggu ketertiban, dan melakukan tindakan yang melanggar hukum, sembari memastikan bahwa mereka mendapat bantuan sesuai dengan kebutuhan sosial mereka,” tegasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Wagub Edy Pratowo Kukuhkan Pengurus BKOW Provinsi Kalteng Masa Bakti 2025-2030 August 27, 2025
  • Rakor Pemprov Bersama Pemkab/Kota: Bangun Kesepakatan Dukung Program Huma Betang Sejahtera August 27, 2025
  • Pemprov Kalteng Siapkan Validasi Data Penerima Program Huma Betang Sejahtera August 27, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Sahdin Hasan dan Jessica Jubir Resmi Pemko Palangka Raya

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pengelolaan Sampah Buruk Percepat Krisis Iklim

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Optimalkan Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana

July 31, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?