
PALANGKA RAYA, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, menegaskan, pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Raperda pengendalian karhutla ini sebagai langkah strategis untuk melindungi lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Kota Palangka Raya,” kata Alman, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, raperda tersebut harus disusun berdasarkan kebutuhan spesifik Kota Palangka Raya, dan mencerminkan kepentingan masyarakat.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menekan angka karhutla yang sering kali menimbulkan bencana asap, serta dampak negatif lainnya bagi manusia dan lingkungan,” lanjutnya.
Disisi lain jelas Alman, raperda ini tidak hanya bersifat strategis untuk mengatasi persoalan lingkungan, tetapi juga mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya.
“Ini merupakan komitmen bersama untuk melindungi lingkungan, dan menciptakan masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Ia mengingatkan, bencana karhutla tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga berdampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, dan sosial.
Oleh karena itu, penyusunan raperda menjadi langkah konkret untuk mencegah karhutla sehingga bencana asap yang kerap menjadi ancaman saat musim kemarau dapat diminimalkan.
“Raperda ini untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pengendalian karhutla di Kota Palangka Raya. Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat mendukung penyusunan aturan ini,” pungkas Alman.