Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Mendagri Minta Pemda Stop Rekrut Tenaga Honorer Baru

admin01
Published: January 8, 2025
Share
3 Min Read
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana ikuti Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah Daerah secara virtual. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemprov Kalteng diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana ikuti Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah Daerah secara virtual, di Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (8/1/2025).

Rapat dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.

Dalam arahannya Tito Karnavian mengatakan ada beberapa daerah yang tidak mendaftarkan semua tenaga honorernya untuk mengikuti tes PPPK.

“Sudah ada komunikasi yang kita lakukan dengan Kepala Daerah, ada kecenderungan tenaga honorer ini diangkat yang ga ada skill, tetapi lebih ke timses atau keluarga atau titipan dari petinggi-petinggi, sehingga akhirnya mereka tidak punya skill apapun dan itu menjadi beban APBD,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total anggaran.

“Tetapi dari data yang kami miliki ada beberapa daerah yang melebihi 30 persen belanja pegawainya,” imbuhnya.

Tito menyebut, salah satu cara agar APBD tidak terbebani adalah dengan cara menata Tenaga Non ASN.

“Rapat ini sebagai wake up call bagi daerah yang belum memahami adanya masalah bom waktu, dan sekarang kita ingatkan,” jelasnya.

Tito berpesan kepada daerah yang tidak mendaftarkan seluruh tenaga honorernya mencarikan solusi dan jalan keluarnya.

“Mumpung Tes PPPK tahap II masih berlangsung sampai dengan 15 Januari 2024, segera daftarkan tenaga honorer yang belum didaftarkan,” bebernya.

Dengan tegas ia meminta kepada Kepala Daerah agar berhenti untuk merekrut tenaga honorer yang baru.

“Sudah ada di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Untuk itu dilarang merekrut tenaga honorer lagi, jika melanggar akan ada sanksinya,” pungkasnya.

Ketika dibincangi, Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana mengatakan Provinsi Kalteng sudah mengajukan formasi sesuai dengan data tenaga honorer yang ada.

“Artinya untuk tahap 1 pun kita sudah meminimalisir, kemudian hasil tes seleksi tahap 1 pun sudah kita umumkan, walaupun ada kurang lebih yang untuk R3 teknis 198 orang, guru 1 orang dan nakes 1 orang,” ucapnya.

Ia menyebut, tenaga honorer dengan status R3 tersebut akan dioptimalisasi kembali pada tahapan formasi yang telah diusulkan.

“Artinya, untuk pemenuhan kebutuhannya nanti berdasarkan kebutuhan di masing-masing Pemerintah Provinsi, sebagaimana arahan Mendagri, Menpan RB, maupun Kepala BKN,” ungkapnya.

Lisda menekankan Pemprov Kalteng sudah menindaklanjuti arahan sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat.

“Mudah-mudahan di tahap kedua ini pun sebagaimana ketentuan dalam proses formasi yang dibuka oleh BKN ini, bisa kita selesaikan sampai tahap terakhir nanti,” tukasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju July 6, 2025
  • Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat July 6, 2025
  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju

July 6, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat

July 6, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar

July 4, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?