Hingga November 2024, Nilai Transaksi Aset Kripto Meningkat 376 Persen

JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per November 2024, jumlah investor berada dalam tren meningkat mencapai 22,11 juta investor (Oktober 2024: 21,63 juta).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, sekaligus Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengatakan pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat 68 persen menjadi sebesar Rp81,41 triliun (Oktober: Rp48,44 triliun).
Lonjakan ini didorong oleh sentimen bullish di kalangan investor aktif yang kini mencapai 1,3 juta investor, perkembangan regulasi global, dan peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik pasar kripto.
Sepanjang tahun sampai November 2024, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp556,53 triliun atau meningkat sebesar 376 persen yoy, ungkapnya dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2024 secara Daring di kantor OJK Provinsi Kalteng, Rabu (7/1/2025).
Konferensi Pers ini dihadiri wartawan bersama OJK seluruh Indonesia, Termasuk OJK Provinsi Kalimantan Tengah yang juga dihadiri Kepala Kantor OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz.

Lebih lanjut, Hasan Fawzi menambahkan dalam rangka mewujudkan komitmen OJK untuk mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK, OJK melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain yaitu berkoordinasi dengan Bappebti, menyusun POJK dan SEOJK terkait penyelenggaraan perdagangan Aset Kripto, menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi, menyusun buku panduan transisi dan pedoman pengawasan, serta koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait termasuk dengan Kejaksaan Agung RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Menurutnya, selama bulan Desember 2024, OJK kembali melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi serta pengembangan inovasi keuangan digital, yaitu:
- OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan para pelaku industri telah melaksanakan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2024 dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024 pada 11 November sampai dengan 12 Desember 2024.
Kegiatan dilakukan untuk mengenalkan perkembangan teknologi keuangan digital dan meningkatkan pemahaman manfaat dan risiko industri fintech. Selama penyelenggaraan BFN & IFSE tahun 2024 tersebut, tercatat lebih dari 6,4 juta masyarakat aktif manyaksikan dan mengikuti rangkaian kegiatan BFN 2024, mencakup lebih dari 130 kegiatan sosialisasi dan edukasi penggunaan keuangan digital yang melibatkan lebih dari 230 narasumber baik nasional maupun nasional.
Selain itu, kegiatan ini juga membuka lebih dari 110 lowongan pekerjaan berbagai posisi yang ditawarkan oleh perusahaan fintech.
- OJK juga bekerja sama dengan Bank Indonesia melalui forum Kelompok Kerja Dewan (KKD) 3 tentang ITSK. Forum KKD3 dibentuk dalam rangka membahas isu-isu penting terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), antara lain mengembangkan inovasi dalam penyelenggaraan Sandbox dan pengembangan Pusat ITSK OJK (OJK Innovation Hub).
Sementara, Kepala Kantor OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz mengatakan dalam waktu dekat pada bulan Februari 2025 mendatang pihaknya akan mengundang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, sekaligus Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi ke Kalteng untuk memberikan materi sosialisasi terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
“Termasuk nantinya akan dilakukan launching Buku Saku Literasi Aset Kripto, yang berbarengan dengan Pencanangan Bulan Literasi Kripto”, terang Primandanu.