Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Optimalisasi Retribusi Daerah 2024: Sahli Gubernur Kalteng Pimpin Rapat Sosialisasi Tingkatkan PAD

admin01
Published: December 20, 2024
Share
4 Min Read
8 7
Sahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko saat menyampaikan sambutannya. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko pimpin Rapat Optimalisasi dan Sosialisasi Retribusi Daerah, bertempat di Aula Eka Hapakat (AEH), LT. III Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (20/12/2024).

Dalam sambutan pengantarnya, Sahli Gubernur Yuas Elko menyampaikan rapat optimalisasi dan sosialisasi Retribusi Daerah Tahun 2024 penting dilaksanakan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan pendapatan daerah di Provinsi Kalteng serta melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang merupakan tindak lanjut dari Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Yuas mengatakan ada tiga jenis retribusi yakni Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu.

“Penting bagi kita untuk menggali-menggali potensi yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah”, tutur Yuas.

Ia juga mengatakan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024, Pemerintah Daerah telah mencatatkan capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2.283.023.779.810,- dengan persentase 102,62% dari target perubahan tahun 2024.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Pertama Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Alfian Ahmad Akbar dalam paparannya menyampaikan Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar dan pengendalian lalu lintas. Sedangkan, Retribusi Perizinan Tertentu meliputi persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing serta pengelolaan pertambangan rakyat.

Adapun Retribusi Jasa Usaha meliputi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya; penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan; penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan; penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila; pelayanan rumah pemotongan hewan ternak; pelayanan jasa kepelabuhanan; pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga; pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air; penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah; dan pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Analis Pajak dan Retribusi Daerah Direktorat Pendapatan Wilayah III Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Basuki Rachmat menjelaskan Rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah.

Basuki menjelaskan berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU HKPD 2022, Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu. Sedangkan, Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.

Menurutnya, Faktor Pendukung Optimalisasi PAD yakni Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat, SDM, Sarana dan Prasarana, Kolaborasi dan Koordinasi dan Komitmen dan Konsistensi.

Turut hadir Kepala Bidang Retribusi Daerah, Pendapatan Transfer dan Pendapatan Daerah Lainnya yang sah Rachmat Maruf, Kasubbag Retribusi Daerah Dodi Karisma serta Peserta Rapat Lingkup OPD Provinsi Kalteng.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Terus Tingkatkan Pelayanan Publik. Kini Masyarakat Dapat Lakukan Validasi Data Sekaligus Cek Status Penerimaan Bantuan dengan Mudah dan Cepat February 24, 2026
  • PAW DPRD Kapuas, Masliana Resmi Dilantik February 24, 2026
  • Kadisdagsperin Kalteng Hadiri ToT Pencatatan Keuangan Pesantren di BI Kalteng February 24, 2026

Berita yang mungkin anda minati

Picture1
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Terus Tingkatkan Pelayanan Publik. Kini Masyarakat Dapat Lakukan Validasi Data Sekaligus Cek Status Penerimaan Bantuan dengan Mudah dan Cepat

February 24, 2026
WhatsApp Image 2026 02 24 at 20.35.55
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadisdagsperin Kalteng Hadiri ToT Pencatatan Keuangan Pesantren di BI Kalteng

February 24, 2026
IMG 20260223 WA0060
Pemerintah Provinsi Kalteng

Ramadan Penuh Berkah, Gubernur Agustiar Sabran Pererat Ukhuwah Bersama Ormas Islam di Istana Isen Mulang

February 23, 2026
WhatsApp Image 2026 02 24 at 20.45.47
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Buka Turnamen Mini Soccer All Star Jilid V Gubernur Ramadan Cup Kalteng Berkah 2026

February 24, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?