Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

PPN Naik, Kebutuhan Dasar Tidak Terdampak

admin01
Published: December 12, 2024
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2024 12 12 at 12.52.16 e0ee116a 1
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024, merupakan langkah yang diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara. Hanya saja dapat membawa dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.

Menurut Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, pemerintah melalui kebijakannya tentu tetap menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak, mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Bisa dilihat, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar utama masyarakat tak dikenakan tarif PPN. Artinya, kebutuhan masyarakat tidak terpengaruh oleh kebijakan kenaikan PPN,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Disebutkan Purdiono, bila dirinci lebih dalam maka barang dan jasa yang bersifat kebutuhan utama masyarakat secara umum dibebaskan tarif PPN. Seperti kebutuhan barang berupa sembilan bahan pokok atau sembako, maupun bahan pangan lainnya tidak dikenai tarif PPN.

Begitupun untuk kebutuhan jasa, seperti pelayanan kesehatan, jasa pendidikan, jasa transportasi, jasa asuransi maupun jasa-jasa yang bersifat kebutuhan masyarakat selama ini, dibebaskan dari tarif PPN.

“Jadi, tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Dalam artian barang dan jasa yang memang selama ini menjadi kebutuhan dasar masyarakat masih aman serta dibebaskan dari pengenaan PPN,” jelasnya.

Sementara itu yang dikenal tarif PPN lanjut Purdiono, lebih kepada kebutuhan di sektor-sektor tertentu saja. Seperti elektronik, properti dan kebutuhan lainnya yang bersifat tidak mendesak.

Terlepas dari itu, guna menyikapi pemberlakukan PPN 12%, maka politikus dari Partai Gokar ini, meminta pemerintah daerah untuk terus menjaga daya beli masyarakat.

Salah satunya mendorong masyarakat agar lebih selektif dalam membeli barang-barang yang tidak terlalu mendesak. Seperti produk-produk mewah dan barang-barang yang tidak menjadi kebutuhan dasar. Sekalipun mungkin akan mengalami penurunan penjualan yang signifikan pada produk tersebut.

“Kenaikan tarif PPN, tentu dimaksudkan pemerintah untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara. Akan tetapi tidak sampai mengurangi daya beli masyarakat terhadap kebutuhan barang dan jasa yang bersifat mendasar atau utama,” pungkas Purdiono.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • GEMPITA 2026: Upaya Penguatan Literasi Sistem Pembayaran, Pelindungan Konsumen, Serta Peningkatan Akseptasi Transaksi Digital di Kalteng May 12, 2026
  • BATANG GAWI 2026 Jadi Momentum Memperkuat Kolaborasi dan Komitmen Bersama Jaga Ketahanan Pangan dan Energi Kalteng May 12, 2026
  • Pemprov Kalteng dan Kementan RI Sepakati Vokasi Pertanian, Perkuat SDM Lokal May 12, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 18 at 21.52.34
DPRD Provinsi Kalteng

Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang

April 18, 2026
WhatsApp Image 2026 04 17 at 07.50.03
DPRD Provinsi Kalteng

Purdiono Apresiasi Bank Kalteng Raih TOP BUMD Awards 2026

April 17, 2026
WhatsApp Image 2026 03 10 at 16.38.31
DPRD Provinsi Kalteng

Junaidi Buka Puasa Bersama Wartawan, Pererat Sinergi DPRD dan Media

March 10, 2026
WhatsApp Image 2026 03 04 at 16.11.39 1
DPRD Provinsi Kalteng

Tata Kelola KHBS Harus Transparan dan Akuntabel

March 4, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?