Inovasi FiberStar: Hadirkan Pemerataan Layanan Kesehatan Digital Untuk Indonesia
PPN Naik, Kebutuhan Dasar Tidak Terdampak
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024, merupakan langkah yang diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara. Hanya saja dapat membawa dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.
Menurut Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, pemerintah melalui kebijakannya tentu tetap menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak, mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Bisa dilihat, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar utama masyarakat tak dikenakan tarif PPN. Artinya, kebutuhan masyarakat tidak terpengaruh oleh kebijakan kenaikan PPN,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Disebutkan Purdiono, bila dirinci lebih dalam maka barang dan jasa yang bersifat kebutuhan utama masyarakat secara umum dibebaskan tarif PPN. Seperti kebutuhan barang berupa sembilan bahan pokok atau sembako, maupun bahan pangan lainnya tidak dikenai tarif PPN.
Begitupun untuk kebutuhan jasa, seperti pelayanan kesehatan, jasa pendidikan, jasa transportasi, jasa asuransi maupun jasa-jasa yang bersifat kebutuhan masyarakat selama ini, dibebaskan dari tarif PPN.
“Jadi, tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Dalam artian barang dan jasa yang memang selama ini menjadi kebutuhan dasar masyarakat masih aman serta dibebaskan dari pengenaan PPN,” jelasnya.
Sementara itu yang dikenal tarif PPN lanjut Purdiono, lebih kepada kebutuhan di sektor-sektor tertentu saja. Seperti elektronik, properti dan kebutuhan lainnya yang bersifat tidak mendesak.
Terlepas dari itu, guna menyikapi pemberlakukan PPN 12%, maka politikus dari Partai Gokar ini, meminta pemerintah daerah untuk terus menjaga daya beli masyarakat.
Salah satunya mendorong masyarakat agar lebih selektif dalam membeli barang-barang yang tidak terlalu mendesak. Seperti produk-produk mewah dan barang-barang yang tidak menjadi kebutuhan dasar. Sekalipun mungkin akan mengalami penurunan penjualan yang signifikan pada produk tersebut.
“Kenaikan tarif PPN, tentu dimaksudkan pemerintah untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara. Akan tetapi tidak sampai mengurangi daya beli masyarakat terhadap kebutuhan barang dan jasa yang bersifat mendasar atau utama,” pungkas Purdiono.