Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN dalam Pilkada

admin01
Published: November 25, 2024
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2024 11 27 at 17.06.51
Dinas Kominfosantik Kalteng kembali menggelar Podcast Bersama Ketua Desk Pilkada 2024. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada tanggal 27 November 2024, Dinas Kominfosantik Kalteng kembali menggelar podcast yang bertajuk “Kesiapan Desk Pilkada Kalteng, Jelang Pilkada Serentak 27 November 2024”, Senin (25/11/2024).

Podcast yang menghadirkan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kalteng M Katma F Dirun selaku Ketua Desk Pilkada Kalteng sebagai narasumber ini, dilaksanakan di Gedung Smart Province (GSP) Dinas Kominfosantik Kalteng, dan disiarkan live melalui kanal Instagram dan YouTube milik Dinas Kominfosantik Kalteng.

Katma mengatakan, Pemprov Kalteng memiliki kewajiban untuk mendukung setiap kegiatan pemilihan umum, baik itu Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.

“Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana di setiap kegiatan Pilkada di daerah-daerah, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk menyukseskannya,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, Desk Pilkada mempunyai tugas pokok, salah satunya memastikan kegiatan Pilkada berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. “Pemerintah juga harus memastikan bahwa semua kegiatan Pilkada ini dapat dibiayai oleh Pemerintah melalui masing-masing APBD,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga mempunyai tugas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya Pilkada ini sebagai suksesi kepemimpinan setiap lima tahunan.

“Desk Pilkada ini merupakan tempat bergabungnya Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Provinsi, serta unsur Forkopimda sehingga menjadi sebuah tim gabungan yang bertugas untuk memastikan bahwa kegiatan Pilkada di daerah bisa berjalan baik dan sesuai dengan yang kita harapkan,” tuturnya.

Ia menyebut, ASN memiliki hak untuk memilih dalam kegiatan Pilkada tetapi tidak memiliki hak untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan politik praktis, termasuk bergabung dalam partai politik dan menjadi tim sukses pasangan calon.

“Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota selalu mengingatkan agar ASN selalu bersikap netral melalui surat edaran, dan juga selalu mengingatkan ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan memiliki sikap netral terhadap kegiatan politik,” jelasnya.

Ia juga menyebut, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Kalteng sudah menyalurkan anggaran hibah untuk kegiatan Pilkada Tahun 2024 ini yaitu sebesar 757 Milyar Rupiah lebih.

“Mudah-mudahan seluruh masyarakat tidak menyia-nyiakan biaya yang cukup besar ini dan sama-sama menciptakan Pilkada yang berkualitas,” harapnya.

Meskipun ada beberapa kendala teknis yang berkaitan dengan jaringan internet atau blankspot dan juga aliran listrik yang belum maksimal di beberapa desa, Katma memastikan hal itu tidak akan mengganggu kelancaran kegiatan Pilkada.

“Untuk blankspot, kita bisa menggunakan cara lama yaitu menggunakan Handy Talkie (HT) yang dapat terhubung ke Kantor Kelurahan/Kecamatan atau area-area yang memiliki jaringan terkuat. Sementara, untuk aliran listrik, bisa disiasati dengan bantuan mesin genset tambahan,” bebernya.

Katma mengimbau kepada Sekda Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi secara berkelanjutan terkait aturan tentang pentingnya ASN netral, sehingga ASN bisa menjaga netralitas, profesionalisme, dan menghindari segala bentuk keberpihakan terhadap pasangan calon, baik selama tahapan maupun pelaksanaan Pilkada.

“Kepada masyarakat Kalteng, mari kita datang berbondong-bondong ke TPS, pilihlah sesuai hati nurani dan jangan sampai golput, karena nasib daerah Kalimantan Tengah ini ada di tangan kita. Semoga pemimpin yang kita pilih mampu membawa masa depan Kalimantan Tengah lebih baik lagi ke depannya,” pungkasnya. (Sef/*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Terus Tingkatkan Pelayanan Publik. Kini Masyarakat Dapat Lakukan Validasi Data Sekaligus Cek Status Penerimaan Bantuan dengan Mudah dan Cepat February 24, 2026
  • PAW DPRD Kapuas, Masliana Resmi Dilantik February 24, 2026
  • Kadisdagsperin Kalteng Hadiri ToT Pencatatan Keuangan Pesantren di BI Kalteng February 24, 2026

Berita yang mungkin anda minati

Picture1
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Terus Tingkatkan Pelayanan Publik. Kini Masyarakat Dapat Lakukan Validasi Data Sekaligus Cek Status Penerimaan Bantuan dengan Mudah dan Cepat

February 24, 2026
WhatsApp Image 2026 02 24 at 20.35.55
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadisdagsperin Kalteng Hadiri ToT Pencatatan Keuangan Pesantren di BI Kalteng

February 24, 2026
IMG 20260223 WA0060
Pemerintah Provinsi Kalteng

Ramadan Penuh Berkah, Gubernur Agustiar Sabran Pererat Ukhuwah Bersama Ormas Islam di Istana Isen Mulang

February 23, 2026
WhatsApp Image 2026 02 24 at 20.45.47
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Buka Turnamen Mini Soccer All Star Jilid V Gubernur Ramadan Cup Kalteng Berkah 2026

February 24, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?